Daerah

Kejari Kukar Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Pabrik Jahe di Desa Jonggon Jaya, Kerugian Capai Rp 2,02 Miliar

M Jaini Rasyid — Kaltim Today 04 Desember 2025 17:11
Kejari Kukar Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Pabrik Jahe di Desa Jonggon Jaya, Kerugian Capai Rp 2,02 Miliar
Kejari Kukar ungkap empat tersangka yang diduga terlibat tindak pidana korupsi factory sharing di Desa Jonggon Jaya. (Jen/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan empat tersangka terkait kasus korupsi factory sharing atau pabrik jahe yang berdiri di Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, dengan kerugian mencapai Rp 2,02 miliar, Kamis (4/12/2025).

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Kukar, Heru Widjatmiko, mengungkapkan bahwa para tersangka terdiri dari ENS, pegawai pemerintah pada Dinas Koperasi dan UKM Kukar, S dari pihak swasta sebagai Komisaris CV Prada Etam Jaya, EH selaku Project Manager, serta AMA sebagai direktur perusahaan tersebut.

“Pada hari ini, dengan pendampingan penasehat hukum, sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Perusahaan tersebut bergerak di bidang konstruksi untuk pembangunan pabrik jahe di Desa Jonggon Jaya. CV Prada Etam Jaya bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM Kukar dalam mendirikan pabrik bersama atau factory sharing. Namun, sesuai audit pada tahun 2022, tim Kejaksaan Kukar menemukan kejanggalan yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor R-6/O.4.7/Hkp.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025, tercatat kerugian negara melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) mencapai Rp 2,02 miliar.

Atas temuan tersebut, Kejari Kukar menahan para tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Samarinda selama 20 hari untuk mempercepat proses penyidikan.

“Tentunya ini juga menjadi kewenangan atau penilaian penyidik, yang dalam hal ini sebagai alasan subjektifnya dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” jelasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 18 dan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Sesuai Rencana Strategis (Renstra) Kejaksaan, penanganan korupsi yang berdampak pada hajat hidup orang banyak, termasuk sektor pertanian seperti jahe, menjadi fokus Kejari Kukar. Kasus ini dinilai menyangkut langsung kepentingan masyarakat desa.

Selain itu, Kejari Kukar masih melanjutkan penyelidikan untuk mendalami kasus tersebut. Jika ditemukan fakta baru, terbuka kemungkinan adanya tersangka tambahan.

“Untuk pengembangan yang lainnya, kita ikutin aja nanti, baik di proses penyelidikan maupun fakta di situ, yang kita tidak bisa berandai-andai,” tutupnya.

[RWT]



Berita Lainnya