Daerah
Kejari Samarinda Tunggu SPDP Dua DPO Kasus Dugaan Bom Molotov Aksi 1 September
Kaltimtoday.co, Samarinda - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menyatakan belum dapat mengambil langkah hukum terhadap dua daftar pencarian orang (DPO) yang disebut dalam putusan perkara dugaan persiapan bom molotov untuk aksi 1 September 2025.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Samarinda, Adib Fachri, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik terkait dua DPO dalam perkara tersebut.
“Kalau dari kejaksaan, terkait adanya DPO kami belum mempunyai kewenangan karena belum ada SPDP yang kami terima dari penyidik terhadap dua DPO itu,” ujarnya.
Menurut Adib, seluruh proses penanganan terhadap DPO masih menjadi kewenangan penyidik kepolisian. Kejaksaan baru dapat menindaklanjuti perkara apabila kedua DPO telah diamankan dan SPDP dikirimkan kepada pihak kejaksaan.
“Kami hanya dapat menunggu apabila para DPO sudah ditangkap dan SPDP dikirimkan ke kami, baru dapat ditindaklanjuti,” katanya.
Ia menjelaskan, koordinasi antara penyidik dan kejaksaan dalam suatu perkara pidana biasanya dimulai ketika pembahasan teknis perkara dilakukan, termasuk terkait penerapan pasal terhadap peristiwa pidana yang disidik.
Sebelumnya, majelis hakim dalam putusan perkara dugaan persiapan bom molotov menyinggung keberadaan dua DPO yang dinilai memiliki keterkaitan dalam rangkaian perkara tersebut dan mendesak agar keduanya segera dihadirkan dalam proses hukum.
Sementara itu setidaknya terdapat 7 terdakwa yang sudah divonis bersalah dengan pidana penjara 8 bulan 10 hari untuk tiga terdakwa, dan empat lainnya dijatuhkan hukuman pidana penjara selama satu bulan dipotong masa tahanan.
[RWT]
Related Posts
- Unmul Tambah Tujuh Guru Besar, Diharap Jadi Inspirasi Setiap Dosen
- Merasa Tidak Adil, PHRI Kritik Surat Imbauan Gubernur Rudy Mas'ud Utamakan Hotel BUMD untuk Kegiatan Kedinasan
- Samri Dorong PJJ Diperpanjang Jika Asap Masih Membahayakan
- DPRD Samarinda Minta PAD 2027 Digenjot Tanpa Bebani Masyarakat
- Target PAD Samarinda 2026 Dirasionalkan, DPRD Soroti Target Awal yang Terlalu Tinggi








