Nasional

Kemenkes RI Buka 169.094 Formasi PPPK Tenaga Kesehatan 2023: Berikut Jenis Formasi, Jadwal, dan Syarat

Diah Putri — Kaltim Today 06 September 2023 07:56
Kemenkes RI Buka 169.094 Formasi PPPK Tenaga Kesehatan 2023: Berikut Jenis Formasi, Jadwal, dan Syarat
Ilustrasi tenaga kesehatan. (Shutterstock)

Kaltimtoday.co - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia resmi membuka 169.094 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan 2023. 

Jumlah ini merupakan alokasi dari total 527.379 formasi berdasarkan ketetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengenai seleksi PPPK.

Peluang untuk menjadi PPPK juga terbuka bagi para honorer kesehatan yang memenuhi persyaratan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, peluang ini tersedia bagi pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun.

Dilansir dari unggahan akun Instagram @kemenkes_ri, terdapat 30 jenis formasi jabatan fungsional yang akan dibuka dalam Pengadaan PPPK 2023.

Lantas, apa saja jenis formasi dan persyaratannya? Simak informasi lengkapnya di bawah ini!

Daftar 30 Jenis Formasi Jabatan Fungsional PPPK Kemenkes 2023

Berdasarkan Surat Edaran Kemenkes RI Nomor PT.01.03/F/1365/2023  tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023, berikut daftar 30 jenis formasi jabatan fungsional PPPK 2023:

  1. Administrator Kesehatan
  2. Apoteker
  3. Asisten Apoteker
  4. Asisten Penata Anestesi
  5. Bidan
  6. Dokter
  7. Dokter Gigi
  8. Dokter Pendidik Klinis
  9. Entomolog Kesehatan
  10. Epidemolog Kesehatan
  11. Fisikawan
  12. Fisioterapis
  13. Nutrisionis
  14. Okupasi Terapis
  15. Ortotis Prostetis
  16. Pembimbing Kesehatan Kerja
  17. Penata Anestesi
  18. Perawat
  19. Perekam Medis
  20. Pranata Laboratorium Kesehatan
  21. Psikolog Klinis
  22. Radiografer
  23. Refraksionis Optisien
  24. Teknisi Elektromedis
  25. Teknisi Gigi
  26. Teknisi Transfusi Darah
  27. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku
  28. Tenaga Sanitasi Lingkungan
  29. Terapis Gigi dan Mulut
  30. Terapis Wicara

Untuk detail informasi kualifikasi jabatan fungsional, kunjungi tautan PDF Kemenkes RI PPPK 2023 

Jadwal Seleksi PPPK Kemenkes 2023 

Kemenkes RI dalam pernyataannya mengumumkan proses seleksi PPPK Kemenkes 2023 akan dimulai pada September hingga Desember 2023. Berikut jadwal lengkap seleksi PPPK:

  • September – Oktober 2023: Pengumuman seleksi, pelaksanaan seleksi administrasi, masa sanggah seleksi administrasi, pengumuman pasca-sanggah seleksi administrasi
  • November – Desember 2023: Pelaksanaan seleksi kompetensi, pengolahan nilai seleksi kompetensi, pengumuman hasil seleksi PPPK 2023

Syarat Seleksi PPPK Kemenkes 2023

Syarat-syarat ini berlaku bagi calon pelamar yang tertarik menjadi bagian dari tenaga kesehatan yang akan ditempatkan di berbagai unit pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia. Adapun syarat PPPK Kemenkes 2022 lalu sebagai berikut:

a. Syarat Umum

  • Usia minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Bukan anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  • Memiliki kompetensi dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku.
  • Sehat jasmani dan rohani

b. Syarat Khusus

Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar (bukan STR Internship), kecuali jabatan fungsional administrator kesehatan ahli pertama, entomolog kesehatan terampil, dan entomolog kesehatan ahli pertama.

Bagi pelamar yang mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja:

  • Paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama
  • 3 tahun untuk jenjang muda
  • 5 tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar

Bagi pelamar yang tidak mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman:

  • Paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama
  • 5 tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yang dilamar

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya