Opini
Larangan Perangkapan KPA dengan PPK dalam PMK Nomor 41/2026
Perkuat Mekanisme Check and Balance dalam Pengelolaan APBN
Oleh: Gilar Angga Yudatama (Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil, KPPN Tipe A1 Samarinda, Kementerian Keuangan)
Pengelolaan APBN tidak hanya berkutat pada bagaimana suatu alokasi anggaran dapat digunakan untuk membiayai program dan kegiatan pemerintah saja, tetapi juga dari sisi bagaimana setiap rupiah yang dikelola dan dikeluarkan dapat dipastikan kebenaran dan dapat dipertanggungjawabkan. Maka dari itu, dalam pelaksanaan APBN terdapat pembagian tugas dan kewenangan antar para pejabat perbendaharaan, yang terdiri dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), serta Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan.
Pembagian kewenangan pada pejabat perbendaharaan kembali dipertegas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. PMK ini ditetapkan pada tanggal 12 Juni 2026 serta mulai berlaku untuk pada tanggal 22 Juni 2026. Salah satu perubahan penting yang perlu menjadi perhatian bagi para satuan kerja adalah terdapat ketentuan yang mengatur bahwa jabatan PPK kini tidak boleh dirangkap oleh KPA.
Dalam mekanisme pelaksanaan anggaran, KPA berkedudukan sebagai pejabat yang memperoleh kewenangan dari Pengguna Anggaran (PA) untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan dan penggunaan anggaran pada satuan kerja. KPA berperan penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan dan anggaran pada satuan kerja berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Di sisi lain, PPK merupakan pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dalam mengambil keputusan dan tindakan yang berakibat pada pengeluaran anggara negara. Maka dari itu, PPK bertanggung jawab secara administrasi, teknis, dan finansial terhadap kegiatan yang menyebabkan pengeluaran anggaran, yang salah satunya adalah terkait pengadaan barang/jasa pada pemerintah.
PMK Nomor 41 Tahun 2026 telah mempertegas pembagian atau pemisahan kewenangan yang baru pada pejabat perbendaharaan negara. Untuk setiap DIPA yang dimiliki oleh satuan kerja, KPA berhak menetapkan paling sedikit satu PPK dan satu PPSPM. Ketentuan tersebut sekaligus menegaskan bahwa PPK tidak boleh dirangkap oleh KPA maupun PPSPM. Larangan terkait perangkapan KPA dengan PPK pada dasarnya berhubungan erat dengan kebutuhan untuk menciptakan mekanisme check and balance dalam pelaksanaan anggaran pada satuan kerja.
Sebelum diberlakukan PMK Nomor 41 Tahun 2026, perangkapan KPA dengan PPK masih diperkenankan. Perangkapan tersebut memang memberikan keuntungan dan kemudahan dari sisi administrasi serta koordinasi karena jumlah pejabat yang terlibat menjadi lebih sedikit. Namun, dari sisi pengendalian internal, perangkapan kewenangan dapat menimbulkan risiko karena terdapat satu orang yang menjalankan lebih dari satu fungsi yang seharusnya saling mengawasi.
KPA mempunyai kewenangan dalam pengendalian atas pelaksanaan anggaran pada satuan kerja. Sementara itu, PPK berwenang dalam mengambil tindakan yang menimbulkan pengeluaran negara. Apabila kedua jabatan tersebut berada pada individu yang sama, maka terjadi konsentrasi kewenangan pada satu orang yang berpotensi mengurangi efektivitas pengawasan. Sebaliknya, apabila KPA dan PPK dijabat oleh individu yang berbeda, maka akan terdapat pemisahan tanggung jawab yang lebih jelas. KPA dapat menjalankan fungsi pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan anggaran, sedangkan PPK dapat berfokus pada pelaksanaan kewenangan yang berkaitan dengan tindakan yang menimbulkan pengeluaran negara tersebut.
Kebijakan larangan perangkapan antara KPA dengan PPK ini dapat dipahami sebagai upaya untuk memperkuat prinsip check and balance pada pelaksanaan anggaran. Prinsip ini sangatlah penting karena pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Check and balance di sini bukan berarti setiap pejabat bekerja secara terpisah tanpa adanya koordinasi. Sebaliknya, seluruh pejabat perbendaharaan merupakan satu kesatuan dari sistem pengelolaan APBN, dengan yang membedakan hanyalah fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab masing-masing.
Penerapan ketentuan baru ini tentunya membawa konsekuensi bagi satuan kerja, terutama bagi satuan kerja yang masih melakukan perangkapan antara KPA dengan PPK. Satuan kerja perlu melakukan penyesuaian terhadap struktur pejabat perbendaharaan di lingkup masing-masing agar sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 41 Tahun 2026, sebelum larangan ini diimplementasikan secara penuh pada tanggal 1 Januari 2027.
Salah satu tantangan yang mungkin muncul dan cukup serius adalah ketersediaan sumber daya manusia pada setiap satuan kerja yang memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan PPK. Selain harus memenuhi dari segi tingkat pendidikan dan pangkat/golongan, PPK juga harus memiliki sertifikat kompetensi, seperti Sertifikat Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dan sertifikat PPK Negara Tersertifikasi (PNT).
Namun di balik tantangan tersebut, adanya larangan perangkapan KPA dengan PPK ini, diharapkan kesalahan dalam pelaksanaan anggaran dapat lebih mudah dideteksi sebelum menimbulkan konsekuensi yang lebih besar. Larangan ini juga hendaknya tidak dipahami sebagai larangan administratif semata tetapi juga untuk membangun tata kelola keuangan negara yang lebih sehat.
Dengan disahkannya PMK Nomor 41 Tahun 2026, maka telah berlaku sebuah penegasan penting dalam pengelolaan APBN berupa larangan PPK merangkap sebagai KPA. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat pemisahan fungsi dan mekanisme check and balance dalam pengelolaan dan pelaksanaan anggaran pada satuan kerja.
Pemisahan antara KPA dan PPK bukan semata-mata berarti menambah jumlah pejabat perbendaharaan negara yang terlibat atau menambah tahapan administrasi pada satuan kerja. Pemisahan ini lebih bertujuan untuk mempertegas bahwa pengelolaan keuangan negara membutuhkan pembagian kewenangan yang jelas agar setiap keputusan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.
Bagi setiap satuan kerja, implementasi ketentuan ini perlu diikuti dengan penyesuaian pada struktur pejabat perbendaharaan yang ada, penyediaan dan peningkatan kompetensi SDM sebagai pejabat perbendaharaan negara tersertifikasi, serta koordinasi yang baik dan intens antara KPA, PPK, PPSPM, Bendahara, dan pihak terkait lainnya. Dengan demikian, perubahan regulasi akan benar-benar menghasilkan pengelolaan APBN yang lebih transparan dan akuntabel.
Pada akhirnya, keberhasilan pengelolaan APBN bukan dihitung dari seberapa banyak pejabat perbendaharaan negara yang terlibat, melainkan oleh seberapa baik kewenangan tersebut dapat dikelola dan dipertanggungjawabkan. Adanya kebijakan larangan perangkapan KPA dengan PPK ini merupakan salah satu upaya pemerintah agar pengelolaan APBN semakin transparan, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.(*)
*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co
Related Posts
- Reformasi Pengelolaan BUMN Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik dan Pendapatan Negara
- Purbaya Sebut Sebagian Iuran Dewan Perdamaian Rp 16,9 Triliun Bersumber dari APBN
- Akhir Tahun = Kebut-kebutan Penyerapan Dana APBN: Dari Sudut Pandang Penjaga Gawang Perbendaharaan
- Purbaya: Defisit APBN Tembus Rp 560,3 Triliun hingga November 2025
- Pemerintah Siapkan Skema PSO APBN untuk Operasional Kereta Cepat Whoosh








