Samarinda

Kenaikan UMP Dijadwalkan pada November, Pemprov dan Disnaker Agendakan Rapat Akhir Bulan Ini

Kaltim Today
22 Oktober 2019 19:05
Kenaikan UMP Dijadwalkan pada November, Pemprov dan Disnaker Agendakan Rapat Akhir Bulan Ini
Plt Sekprov Kaltim, M Sabani.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Menyambut agenda Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menaikan upah minimum provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen, Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kalimantan Timur (Kaltim), akan mengagendakan rapat putusan tersebut pada akhir Oktober ini.

Saat dijumpai di lantai dua kantor ke-Gubernuran, di Jalan Gajah Mada, PLT Sekdaprov, M Sabani menuturkan, jika mengacu Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto 2019.

Adapun kenaikan 8,51 persen UMP tersebut berlaku untuk seluruh provinsi. Yang berarti, UMP Kaltim dari Rp 2,74 juta menjadi sekitar Rp 2,98 juta. Naik sekitar Rp 233 ribu.

"Mengacu kepada yang sudah disepakati tinggal menunggu pada dewan pengupahan saja putusan pastinya," ucapnya.

Jika sudah ada kepastian besaran yang akan ditetapkan, lanjut Sabani, pihak dewan pengupahan yang langsung melakukan koordinasi dengan Gubernur Kaltim Isran Noor.

"Tunggu saja biasa November sudah akan diumumkan. Dan diterapkan awal tahun," imbuhnya.

Setelah nanti diputuskan secara sah, maka Sabani mengharapkan, agar para perusahaan di Benua Etam bisa mematuhi hukum yang berlaku.

Secara terpisah, Usriansyah, Kepala Bidang (Kabid) Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim menambahkan, meski surat edaran dari kementerian sudah dikeluarkan, namun pihaknya belum menerima surat itu secara resmi.

"Kami sedang menunggu itu, kalau sudah masuk akan kami segera rapatkan dengan pak gubernur," jelasnya.

Senada dengan yang diucapkan Sabani, jika UMP nantinya sudah diberlakukan maka bagi perusahaan yang tidak akan mengikuti bisa dikenakan sanksi.

"Kalau sudah minimal perusahaan wajib melaksanakan. Minimal itu, sanksinya diliat saja karena aturannya sudah jelas tertuang di dalamnya nanti," pungkasnya.

Sebagai informasi tambahan, jika dibandingkan kenaikan sejak 2016 lalu, kenaikan UMP Kaltim 2020 cukup signifikan. UMP Kaltim 2016 hanya sebesar Rp 1,26 juta. Sedangkan di 2017 menjadi Rp 2,33 juta. Di 2018 naik lagi hingga Rp 2,54 juta. Dan di 2019 saat ini berada di angka Rp 2,74 juta. UMP Kaltim pada 2020 menempati posisi tertinggi ke-11 dari 34 provinsi di Indoensia. DKI Jakarta masih menduduki peringkat pertama nilai sebesar Rp 4,27 juta. Posisi kedua, yakni Papua Rp 3,51 juta, dan di posisi ketiga Sulawesi Utara Rp 3,31 juta. Adapun UMP terendah ditempati Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp 1,7 juta. Kemudian Jawa Tengah Rp 1,74 juta.

[JRO | RWT]



Berita Lainnya