Kutim
Ketua Komisi C Minta Ada Perda Pemanfaatan Lahan Pasca Tambang
Kaltimtoday.co, Sangatta - Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) Ramadhani berpendapat bahwa untuk menanggulangi permasalahan yang akan timbul terhadap lahan bekas pertambangan di Kutim, dibutuhkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pemanfaatan lahan pasca tambang.
Politisi perwakilan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan, dengan adanya perda pasca tambang akan ada aturan serta landasan hukum yang jelas terhadap pengelolaan lahan bekas pertambangan.
Dikhawatirkan, setelah berakhirnya perusahaan industri pertambangan di Kutim akan terjadi konflik ditengah masyarakat karena saling berebut ingin menguasai ataupun mengelola lahan pasca tambang.
“Perda Pasca Tambang itu harus ada, ini masalah wal. Sekarang belum masalah karena belum ribut,” ujarnya dia belum lama ini.
Dia mencontohkan, lahan tambang milik PT KPC yang luasnya mencapai ribuan hektar akan jadi masalah ditengah-tengah masyarakat jika suatu saat kontrak kerjanya berakhir, karena belum jelas akan dikelola oleh siapa, bagaimana dan digunakan untuk apa.
Untuk itu, Ketua komisi C DPRD Kutim ini mengusulkan agar lahan bekas tambang dibuatkan Perda agar bisa dikelola oleh masyarakat kelompok tani dengan bekerjasama Perusahaan Daerah (Perusda).
Tujuannya, agar ada kontribusi dari segi pendapatan bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.
“Alangkah baiknya, ada beberapa kelompok pekebunan dan pertanian yang ada di Kutai Timur ini diberi izin untuk menggunakan lahan itu, tapi dengan kerjasama dengan Perusda,” tutupnya.
[El | NON | ADV DPRD KUTIM]
Related Posts
- Rehabilitasi 1.653 Rumah Tidak Layak Huni, DPUPR-PERA Kaltim Gelontorkan Rp25 Juta per Unit
- Gelar Aksi Damai Nyalakan 1.000 Lilin, Keluarga Korban Harap Kasus Kematian di Apotek Kimia Farma Samarinda Segera Terungkap
- Desa Pela Dapat Kucuran Rp 1 Miliar untuk Pembangunan Infrastruktur Wisata
- Cara Beli Tiket Konser Sheila On 7 Samarinda Juli 2024 Online
- Kebakaran Lahan Marak di Balikpapan, BPBD Imbau Masyarakat Waspada