Ketua KPU Kukar Terpilih Secara Aklamasi, Purnomo: Tinggal Tunggu SK

Kaltimtoday.co, Tenggarong – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) sebelumnya, Erlyando Saputra mendapat sanksi peringatan keras serta pemberhentian dari jabatan ketua . Empat komisioner lainnya juga turut mendapatkan sanksi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) melalui daring, Rabu (10/02/2021).
Kemudian, kelima anggota KPU Kukar mengadakan rapat internal tertutup untuk memilih dan menentukan ketua baru secara aklamasi pada Rabu (17/02/2021). Terhitung tadi malam, Purnomo yang sebelumnya menjabat sebagai Divisi Hukum dipilih sebagai Ketua KPU Kukar.
“Iya tadi malam terpilih sebagai Ketua KPU Kukar secara aklamasi, cuma masih nunggu SK dulu,” ujar Purnomo kepada Kaltimtoday.co, Kamis (18/02/2021).
Sembari menunggu Surat Keputusan (SK), Purnomo menuturkan, dalam waktu dekat akan ada pleno penetapan calon kepala daerah terpilih.
Sebagaimana diketahui, gugatan dari pemohon kepada KPU di tolak Mahkamah Konstitusi (MK) karena tak memiliki dasar hukum. Oleh sebab itu, agenda selanjutnya yakni akan segera rapat pleno penetapan tersebut karena diberi batasan waktu 5 hari setelah putusan MK.
[SUP NON]
Related Posts
- Nofand Surya Sebut Gugatan dari Lembaga Pemantau Tidak Terdaftar di KPU Kukar
- KPU Kukar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara
- Ketua PPK Tenggarong Sebut Proses Rekapitulasi Terkendala Akibat Aplikasi Sirekap Susah Diakses
- Usai Nyoblos, Ketua KPU Kukar Sebut 100℅ Petugas Siap Melaksanakan Pemungutan Suara
- Waktu Pencoblosan Ditentukan, Ketua KPU Kukar Imbau Masyarakat Datang ke TPS dan Terapkan Protokol Kesehatan