Nasional
KPU Siapkan Dua Opsi Jadwal Pilkada Ulang Usai Kotak Kosong Menang

Kaltimtoday.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merancang dua opsi jadwal pemungutan suara ulang terkait hasil Pilkada 2024, di mana kotak kosong berhasil unggul di dua wilayah. Langkah ini merujuk pada Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa, opsi pertama menjadwalkan pemungutan suara ulang pada 24 Agustus 2025, sementara opsi kedua mengusulkan tanggal 24 September 2025. Jadwal ini disampaikan dalam rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 4 Desember 2024.
"Jika memilih 24 Agustus, proses persiapan akan dimulai Februari 2025. Sementara, untuk opsi 24 September, tahapan dimulai Maret 2025," terang Afif.
Afif juga menyoroti beberapa tantangan utama dalam menyelenggarakan pilkada ulang, termasuk masalah pendanaan.
"Kami menerima laporan dari beberapa daerah bahwa anggaran untuk pilkada ulang tidak tersedia. Meski ini di luar kewenangan langsung KPU, kami merasa penting untuk menyampaikan informasi ini," tambahnya.
Keputusan akhir mengenai jadwal pilkada ulang masih menunggu kesepakatan bersama dengan berbagai pihak terkait. Pilkada ulang menjadi penting untuk memastikan proses demokrasi yang adil dan sesuai regulasi, terutama di daerah-daerah di mana hasil kotak kosong mencerminkan suara masyarakat.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- PIP 2025: Kapan Dana Cair? Simak Jadwal, Syarat, dan Cara Cek Online
- Tingkatkan Daya Saing, Ribuan UMKM di Tenggarong Seberang Dapat Dukungan Pengembangan Produk
- Perusahaan Tak Bayar THR? Ini Sanksi dan Cara Mengajukan Pengaduan
- 7 Aplikasi Resep Masakan Terbaik untuk Kreasi Menu Buka Puasa dan Sahur di Bulan Ramadan
- Anggaran Rp 106 Miliar untuk Berau Difokuskan ke Sektor Prioritas, DPRD Sebut Ada Potensi Pemangkasan