Kaltim

KPK Soroti Aset Bermasalah hingga Tunggakan Pajak Rp 51 Miliar di Kaltim

Kaltim Today
01 April 2021 20:48
KPK Soroti Aset Bermasalah hingga Tunggakan Pajak Rp 51 Miliar di Kaltim
Rapat koordinasi KPK bersama Pemda se-Kaltim.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Masih banyak aset di kabupaten/kota di Kaltim bermasalah. Bahkan dari temuan KPK ada tunggakan pajak hingga mencapai Rp 51 miliar.

Temuan itu terungkap dalam rapat koordinasi yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Pemda se-Kalimantan Timur (Kaltim) beserta dengan Asisten Bidang Perdata & TUN (Asdatun) Kejati/Kejari se-Kaltim dan Kasi Datun Kejaksaan Negeri se-Kaltim. Rakor dilaksanakan di Kantor Gubernur Kaltim secara luring dan daring, Selasa, (30/3/2021).

“Pemda belum optimal memanfaatkan bantuan Kejaksaan selaku Pengacara Negara. Yang baru menerbitkan Surat Kuasa Khusus atau SKK baru Bapenda Kaltim. Padahal pemda dapat terbantu dengan adanya Asdatun Kejaksaan. Minimal temuan BPK tiap tahunnya dapat berkurang tidak berulang,” ujar Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah IV KPK Wahyudi di depan jajaran pemda termasuk BPKAD, Bapenda dan Biro Hukum Setprov Kaltim.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati menyampaikan, berdasarkan UU 28/2009, pajak daerah yang menjadi kewenangan provinsi antara lain pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaran bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan, dan pajak rokok. 

“Tren penerimaan Triwulan pertama akan turun sedikit padahal sudah diberikan relaksasi. Optimalisasi pajak PKB tetap kami lakukan baik melalui pintu ke pintu, pengiriman surat, maupun pembersihan data,” ucap Ismiati.

Selain itu, lanjut Ismi, merespon masukan KPK sebelumnya, pemprov siap menerapkan pajak kendaraan di air dengan mencontoh daerah lain yang sudah berjalan karena ada potensi cukup besar di sana. Untuk PBBKB, pihaknya sangat ingin mendukung kekuatan fiskal kabupaten/kota karena dari PBBKB 70 persen untuk kabupaten/kota, sehingga diperlukan pengawalan.

Kabid Aset Pemkab Paser Reyad menyampaikan, perlunya bantuan untuk pengamanan aset dan perhitungan pemanfaatan aset.

“Banyak aset-aset kami yang sudah dibebaskan pemerintah tetapi masih dikuasai oleh masyarakat seperti sekolah, tempat ibadah umat hindu, dan stadion,” ujar Reyad.

Berdasarkan data yang diperoleh per Maret 2021, aset pemda bermasalah se-Kaltim di antaranya terdiri dari 8 bidang tanah, 13 bidang tanah dan bangunan, 249 kendaraan dinas dan 12 rumah dinas. Selain itu, setidaknya ada 2 perusahaan di Kaltim yang masih memiliki tunggakan pajak senilai total Rp 51 Miliar.

Asdatun Kejati Provinsi Kaltim Gunadi meminta agar pihak pemda khususnya bidang aset untuk menjalin kerjasama dengan Asdatun dan kasi Datun Kejakti Kaltim di masing-masing wilayahnya.

“Diskusi dulu sebelum membuat SKK. Tidak perlu sungkan apalagi khawatir dibilang kalau datang ke Kejaksaan pasti ada masalah tindak pidana korupsi. Setiap ada permasalahan pasti akan kami layani,” tutur Gunadi.

Menutup kegiatan, KPK meminta masing-masing pemda juga menyertakan data dan informasi penting ketika berkoordinasi dengan Kejaksaan.

“Saya harap 1-2 bulan ke depan sudah lebih banyak terbit SKK dari pemda untuk selesaikan masalah aset atau piutang pajak tersebut,” tutup Wahyudi.

[TOS]



Berita Lainnya