Advertorial

Rumusan Hasil Rakernas X PKK 2025 Ditetapkan, Perkuat Visi Menuju Indonesia Emas 2045

Kaltim Today
08 Juli 2025 13:51
Rumusan Hasil Rakernas X PKK 2025 Ditetapkan, Perkuat Visi Menuju Indonesia Emas 2045
Pembacaan rumusan hasil Rakernas dilakukan oleh Yane Bima Arya, Staf Ahli Bidang Penguatan Ketahanan Pangan Keluarga TP PKK Pusat. (Dok. Pemprov Kaltim)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) resmi menetapkan hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) X PKK Tahun 2025 sebagai arah strategis baru bagi pelaksanaan program PKK lima tahun ke depan.

Pembacaan rumusan hasil Rakernas dilakukan oleh Yane Bima Arya, Staf Ahli Bidang Penguatan Ketahanan Pangan Keluarga TP PKK Pusat, dalam acara penutupan di Plenary Hall, Convention Center Samarinda, Selasa (8/7/2025).

Rumusan ini akan menjadi pedoman utama bagi seluruh struktur Gerakan PKK di tingkat pusat hingga desa, dengan menyesuaikan kebutuhan aktual masyarakat dan arah kebijakan pembangunan nasional.

Gerakan PKK periode 2025–2029 menyepakati visi utama: “Terwujudnya keluarga berdaya dan sejahtera untuk mendukung Indonesia Emas 2045.” Untuk mencapai visi tersebut, lima misi strategis telah ditetapkan dan akan diterjemahkan ke dalam program unggulan dan prioritas yang berkelanjutan.

Dalam hasil Rakernas, TP PKK juga menyetujui tiga dokumen penting:

  1. Rencana Induk Gerakan PKK 2025–2029
  2. Strategi Gerakan PKK 2025
  3. Petunjuk Teknis Tata Kelola Kelembagaan PKK

Ketiga dokumen tersebut akan diajukan kepada Ketua Umum TP PKK dan Menteri Dalam Negeri untuk disahkan sebagai keputusan nasional. Selanjutnya, dokumen ini akan dijadikan acuan resmi dalam pelaksanaan kegiatan PKK di seluruh jenjang kelembagaan.

Usulan Revisi Regulasi dan Penguatan Struktur Organisasi

Rakernas X juga mengusulkan revisi Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 yang mengatur implementasi Perpres Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan PKK. Beberapa usulan penting antara lain:

  • Penyesuaian masa jabatan Ketua TP PKK Desa dengan UU Desa terbaru (UU No. 3 Tahun 2024).
  • Penambahan Wakil Ketua pada TP PKK Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  • Penambahan Sekretaris III di tingkat provinsi dan Sekretaris II di tingkat kabupaten/kota.
  • Integrasi Kelompok Dasawisma ke dalam struktur kelompok PKK, sejajar dengan kelompok dusun, RW, dan RT.

Untuk mewujudkan program yang berdampak langsung, TP PKK juga mendorong:

  • Penyusunan strategi tahunan Gerakan PKK di setiap jenjang organisasi.
  • Integrasi program PKK ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dan desa.
  • Penguatan kolaborasi lintas sektor dengan kementerian/lembaga, swasta, lembaga donor, media,
  • institusi pendidikan, dan organisasi masyarakat sipil.
  • Optimalisasi kelompok PKK tingkat RT/RW dan dusun melalui pembinaan berkelanjutan berbasis potensi lokal.

[RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM] 



Berita Lainnya