Samarinda

KPU Samarinda Bahas Rinci Penyebaran Bahan Kampanye hingga Teknis Iklan Kampanye

Kaltim Today
30 September 2020 20:23
KPU Samarinda Bahas Rinci Penyebaran Bahan Kampanye hingga Teknis Iklan Kampanye
Sosialisasi terkait PKPU Nomor 11, 12, dan 13 tahun 2020 dilaksanakan KPU Samarinda pada Rabu (30/9/2020) di Hotel Midtown. (Yasmin/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Walaupun kampanye sudah berlangsung sejak 26 September 2020 silam, KPU Samarinda tetap menggelar sosialisasi peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye pemilihan serentak lanjutan dalam kondisi bencana alam Covid-19. Dilaksanakan di Hotel Midtown pada Rabu (30/9/2020), sosialisasi tersebut dibuka oleh Firman Hidayat, ketua KPU Samarinda pada pukul 10.00 Wita.

Dalam sambutannya, Firman menyebutkan bahwa agenda kali ini berkaitan dengan penjelasan perihal PKPU Nomor 11, 12, dan 13/2020. Sosialisasi ini baru sempat dilaksanakan karena tempo lalu KPU Samarinda banyak kegiatan lain yang cukup padat. Tak hanya soal PKPU, tapi juga imbauan untuk mencegah hadirnya klaster pilkada di Samarinda yang belakangan ini menjadi kekhawatiran seluruh pihak.

"Setiap hari di Samarinda terus bertambah. Saat ini jadi daerah yang ngeri-ngeri sedap dikunjungi. Kami sudah berkoordinasi dengan OPD untuk membuat komitmen bersama LO tiap paslon," ungkap Firman.

Secara umum, Firman menjelaskan bahwa PKPU terbaru itu menjelaskan pelarangan kampanye di tempat terbuka. Sesuai seperti yang telah diberitakan sebelumnya, persyaratan menggelar rapat dibatasi untuk maksimal 50 orang. Lebih lanjut seperti rapat umum, kampanye akbar, konser pentas seni, dan perlombaan yang mengumpulkan banyak massa ditiadakan. Klausul rapat tertutup dibatasi.

PKPU Nomor 13 dan 11/2020 ada petunjuk teknis yang telah diterbitkan demi membedah PKPU itu. Sehingga Firman menaruh harapan bahwa seluruh pihak bisa mempunyai persepsi yang sama dan tak lagi ada sengketa di lapangan selama proses kampanye berjalan. Serta partisipasi juga diharapkan bisa tinggi.

Materi pertama disampaikan oleh M Najib, komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipan Masyarakat, dan SDM. Najib menjelaskan tentang teknis pelaksanaan kampanye paslon di media cetak atau elektronik. Berdasarkan pada PKPU Nomor 13, pasal 57 disebutkan bahwa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, pemasangan alat peraga kampanye (APK), debat publik atau debat terbuka antar paslon, penayangan iklan, penyebaran bahan kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan. Itu merupakan metode kampanye. Namun secara spesifik di PKPU Nomor 13/2020, itu mengatur tentang metode pelaksanaan di masa pandemi.

Lazimnya, kampanye dilakukan agar paslon bisa menyampaikan visi-misi serta program unggulannya. Disampaikan Najib, segala bentuk platform media dalam jaringan internet atau online yang memiliki tautan atau konten aktual secara multimedia. Sementara terkait iklan kampanye di medsos, penyampaian pesan melalui medsos yang dibiayai oleh paslon.

Ditegaskan Najib, iklan kampanye dan kampanye di medsos itu dua makna yang berbeda. Iklan kampanye merupakan iklan yang dibiayai oleh paslon dalam bentuk konten atau produksinya. Sementara iklan kampanye di media daring adalah penyampaian pesan melalui media daring yang dibiayai oleh paslon. Ketentuan baru tersebut tertuang di Pasal 1, Angka 28 A di PKPU Nomor 11/2020. Begitu pula di ketentuan baru terkait kampanye di medsos yang ada di Pasal 1, Angka 15 dan Pasal 1, Angka 8 PKPU Nomor 11/2020.

Pada pertemuan tatap muka atau dialog, dilaksanakan secara interaktif di dalam ruangan atau gedung tertutup atau terbuka, di luar ruangan atau media daring. Jumlah peserta tidak melampaui kapasitas tempat duduk. Sesuai dengan ketentuan di Perwali Nomor 43/2020, ada protokol kesehatan yang harus dilakukan. Kemudian 40 persen dari jumlah atau total kapasitas. Ketentuan mengenai ini disebutkan di dalam Pasal 39, PKPU Nomor 11/2020.

Terkait dengan kampanye pada masa pandemi, boleh dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung. Namun dimaksimalkan melalui medsos atau media daring. Jika memang tidak dapat dilakukan di medsos atau daring, maka bisa menempuh cara untuk membatasi peserta yang hadir maksimal 50 orang secara keseluruhan. Wajib menaati protokol kesehatan yang ketat. Tercantum di dalam Pasal 58, PKPU Nomor 13/2020. Undangan kepada peserta juga harus memuat informasi mengenai hari, tanggal, jam, tempat kegiatan, nama pembicara, penanggung jawab, dan tautan. Tercantum di dalam Pasal 37 Ayat 1 dan Ayat 3 PKPU Nomor 11/2020.

Najib turut menyampaikan perihal bahan kampanye di masa pandemi. Kali ini, bisa ditambahkan dengan alat pelindung diri (APD) seperti masker, sarung tangan, face shield, dan hand sanitizer. Penyebaran bahan kampanye ke masyarakat bisa diberikan pada kampanye pertemuan terbatas atau pertemuan tatap muka dialog di tempat umum. Khusus masa pandemi, bahan kampanye dapat disebarkan pada setiap metode kampanye oleh partai politik, gabungan partai politik, atau tim kampanye. Penyebarannya dilakukan dengan protokol kesehatan Covid-19.

"Ada beberapa ketentuan terkait bahan kampanye yang akan dibagikan. Harus dalam keadaan bersih, dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair dan sudah disterilisasi. Petugas yang membagikan itu wajib memakai masker dan sarung tangan. Serta tidak menimbulkan kerumunan," beber Najib.

Menurut aturan terbaru, nilai konversi bahan kampanye naik jadi Rp 60 ribu. Penyebaran bahan kampanye dilaporkan ke KPU secara tertulis yang memuat jenis, jumlah, serta ukuran. Kemudian, Najib juga membeberkan perihal teknis pelaksanaan kampanye di media cetak atau elektronik. Mengacu pada Pasal 32 Ayat 1 PKPU Nomor 11/2020, paslon bisa menayangkan iklan pada 22 November-5 Desember 2020.

Menurut pengaturannya, paslon tidak boleh berkampanye di media cetak atau elektronik. Najib menuturkan bahwa paslon tidak masuk ke ranah media cetak atau elektronik karena KPU telah memfasilitasi iklan kampanye elektronik dan cetak selama 14 hari. Dimulai sejak 22 November nanti.

Jumlah penayangan iklan kampanye untuk tiap paslon maksimal 5 konten. Berdasarkan pada Pasal 47 dan 47 A PKPU Nomor 11/2020, setiap akun medsos calon yang telah diverifikasi wajib menayangkan iklan kampanye 5 kali dalam sehari. Setiap paslon maksimal memiliki 20 akun resmi medsos untuk kampanye paslon. Iklan kampanye di media daring untuk tiap paslon hanya 1 banner untuk tiap media daring. Paling banyak di 5 media daring setiap hari selama masa penayangan iklan. Itu wajib diverifikasi Dewan Pers.

[YMD | RWT | ADV]


Related Posts


Berita Lainnya