Samarinda
KPU Samarinda Tegaskan Pengurus Parpol dan Bapaslon Wajib Hadir Saat Mendaftarkan Diri
Kaltimtoday.co, Samarinda – Dalam rapat koordinasi (rakor) tata cara penyerahan dokumen pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang digelar oleh KPU Samarinda, Rudiansyah selaku KPU Kaltim turut menyampaikan bahwa, keputusan tentang kepengurusan parpol tingkat pusat, daerah provinsi, dan kota menjadi pedoman bagi KPU dalam penerimaan pendaftaran bapaslon.
Saat pendaftaran dan salinan SK kepengurusan sudah masuk, KPU Samarinda langsung mengontak helpdesk KPU RI. Pendaftaran bapaslon berjalan selama tiga hari mulai 4-6 September. Hari pertama dan kedua pendaftaran dibatasi sampai pukul 16:00 Wita dan hari terakhir sampai pukul 24:00 Wita. Lewat dari itu tidak bisa.
Perihal penyerahan berkas dalam masa pandemi juga tak kalah penting. Ketentuannya, berkas harus terbungkus oleh bahan yang tahan terhadap zat cair. Sebelum berkas fisik yang terbungkus diterima, wajib disemprot disinfektan. Petugas yang menerima berkas harus memakai masker dan sarung tangan. Jumlah orang yang ada di ruangan pun mesti dibatasi dan jaga jarak 1 meter.
“Ketentuannya, hanya ketua dan sekretaris atau sebutan lain parpol atau gabungan parpol pengusung dan bapaslon yang bisa datang untuk pendaftaran. Khusus bagi bapaslon perseorangan ya harus mereka yang hadir. Sebab hubungan hukumnya adalah KPU bersama bapaslon perseorangan. Bukan dengan Liasion Officer (LO) atau lainnya. Setelah masuk masa pendaftaran, hubungan hukumnya berlanjut kepada operasional,” ungkap Rudi.
Parpol atau gabungan parpol hanya dapat mendaftarkan satu bapaslon. Harus diadakan kesepakatan dengan bapaslon dan apabila sudah mendaftarkan bapaslon ke KPU maka dukungannya tidak dapat ditarik sejak pendaftaran. Sekalipun tetap menarik dukungan, tetap dianggap mendukung dan tidak dapat mengusulkan bapaslon pengganti.
Rudi menegaskan bahwa, kehadiran pengurus atau gabungan parpol pada saat pendaftaran, wajib hadir. Seandainya tidak bisa hadir pada saat pendaftaran, maka tidak dapat melakukan pendaftaran. Kecuali, ketidakhadiran itu disebabkan oleh halangan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
“Harus menyertakan dokumen syarat calon dan surat persetujuan paslon yang ditandatangani oleh pimpinan parpol tingkat pusat, formulir model B.1 KWK Parpol. Lalu menyertakan keputusan pimpinan parpol tingkat pusat tentang kepengurusan parpol tingkat kota,” lanjut Rudi.
Selain itu, wajib pula ada salinan SK dan legalisir. Seandainya pimpinan parpol tingkat pusat berhalangan, surat persetujuan paslon ditandatangani oleh pengurus parpol tingkat pusat yang memperoleh mandat berdasarkan mekanisme pengambilan keputusan sesuai AD/ART parpol bersangkutan.
Lalu menyertakan keputusan pimpinan parpol tingkat pusat mengenai pengambilalihan wewenenang parpol tingkat kota dalam pendaftaran paslon bagi yang pendaftarannya dilakukan oleh pengurus parpol tingkat pusat.
Dalam menerima pendaftaran bapaslon, KPU harus menerima dokumen persyaratan pencalonan dan calon, meneliti pemenuhan persyaratan pencalonan, dan meneliti dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon.
Dijelaskan Rudi, ada tambahan dokumen yang menjadi konsekuensi di dalam metode dan mekanisme. Yakni berupa visi misi program yang berkesesuaian rencana pembangunan jangka panjang daerah dan tim kampanye yang tersusun hingga tingkat kecamatan.
[YMD | RWT | ADV]