Daerah
Terdakwa Kasus Dugaan Bom Molotov Ajukan Eksepsi pada Sidang Lanjutan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Sidang perdana perkara dugaan perakitan bom molotov yang melibatkan empat mahasiswa digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (13/1/2026). Dalam persidangan tersebut, para terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perkara tersebut tercatat dalam dua nomor register, yakni Nomor 1045/Pid.Sus/2025/PN Smr dengan terdakwa Muhammad Zul Fikri dan Mifta Aufath Gudzamir Aisyar, serta Nomor 1044/Pid.Sus/2025/PN Smr dengan terdakwa Achmad Ridhwan bin Sarwan dan Marianus Nandari. Keempatnya didakwa terkait dugaan perakitan bom molotov yang rencananya akan digunakan di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada 1 September 2025.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Andris Hendar dengan hakim anggota Bagus Trenggono dan Marjani Eldiarti. Agenda persidangan berupa pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Stefano.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 187 bis KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum para terdakwa, Paulinus Dugis, menyampaikan bahwa pihaknya menilai terdapat ketidaksesuaian antara uraian dakwaan dengan fakta kejadian yang sebenarnya. Penilaian tersebut disampaikan setelah berkonsultasi langsung dengan keempat terdakwa.
“Menurut para terdakwa, ada rangkaian peristiwa dan lokasi kejadian dalam dakwaan yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” ujar Paulinus.
Atas dasar itu, lanjut Paulinus, pihaknya memutuskan untuk menempuh langkah hukum dengan mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya. Eksepsi tersebut akan diajukan secara resmi melalui penasihat hukum dan dibacakan pada sidang lanjutan.
“Kami memutuskan untuk mengajukan eksepsi. Harapan kami, Majelis Hakim dapat mempertimbangkan eksepsi tersebut,” katanya.
Paulinus menegaskan, materi keberatan yang akan disampaikan dalam eksepsi belum dapat diungkapkan ke publik. Pihaknya memilih menyampaikan substansi keberatan secara resmi di hadapan majelis hakim agar tidak mendahului proses persidangan.
“Keberatan kami sudah masuk dalam materi eksepsi dan akan kami sampaikan pada sidang berikutnya,” ucapnya.
Menutup persidangan, Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 20 Januari 2026 dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak penasihat hukum para terdakwa.
[RWT]
Related Posts
- Jam Operasional Dipulihkan, Perpustakaan Kota Samarinda Resmi Buka Sampai Malam Mulai 13 Januari 2026
- Jam Malam Perpustakaan Samarinda Dikembalikan, Dispursip Akui Keterbatasan Tunjangan Petugas
- Blue Carbon: Harapan Baru Perdagangan Karbon
- Pura-Pura Kenal, Dua Pria Curi Barang Pengendara di Samarinda Seberang
- Distribusi Biosolar Samarinda Bakal Terapkan Aturan Baru: Pelaku Usaha Minta Kemudahan dan Solusi Teknis yang Adil









