Politik
KPU Siapkan Teknis Pendaftaran Capres-Cawapres 2024: Ini Detailnya
Kaltimtoday.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menyelenggarakan pertemuan dengan partai politik yang berkompetisi di Pemilu 2024. Tujuan pertemuan ini adalah untuk menjelaskan detail teknis dan mekanisme pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden. Pertemuan ini dijadwalkan pada 12 Oktober 2023, menurut pernyataan Idham Holik, salah satu anggota KPU.
“Kami akan mengklarifikasi proses pendaftaran pasangan calon kepada partai politik yang sesuai dengan ketentuan Pasal 222 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017,” ungkap Idham pada Selasa (10/10/2023).
Berdasarkan pasal tersebut, partai atau koalisi harus memperoleh setidaknya 20% kursi di DPR atau mendapatkan 25% suara sah nasional di pemilihan anggota DPR sebelumnya untuk bisa mengusung pasangan calon.
Menjelang jadwal pendaftaran yang ditetapkan pada 19-25 Oktober 2023, KPU tengah mempersiapkan diri agar proses ini berjalan aman dan tertib. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan beberapa lembaga seperti Kemenkes untuk pemeriksaan kesehatan calon, Polri mengenai SKCK, KPK terkait LHKPN, serta pengadilan negeri dan rumah sakit pemerintah untuk beberapa surat keterangan lainnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari juga menegaskan rencana KPU untuk mengundang partai politik guna membahas persyaratan dan dokumen yang diperlukan. Hasyim menyebutkan, “Pertemuan dengan partai politik penting untuk memastikan persiapan pendaftaran calon berjalan lancar,” pada Senin (9/10/2023) usai acara di kantor Bappenas, Jakarta.
[TOS]
Related Posts
- Target Baru Presiden Prabowo untuk IKN: Mulai Berkantor dan Pindahkan ASN 17 Agustus 2028
- Rudy Mas’ud: Kemenangan di Pilgub Kaltim 2024 Faktor Jokowi Effect
- Gender-Washing Kamala Harris di Pilpres Amerika
- Presiden Prabowo: PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Kebutuhan Pokok Tetap Bebas Pajak
- Komisi II DPR: PSU karena Kecurangan Jadi Tamparan bagi Penyelenggara Pemilu