Daerah

Minta Nama 8 Korporasi Tersangka Karhutla Diserahkan, Prabowo Ancam Cabut HGU dan Izin Usaha

Network — Kaltim Today 07 September 2026 19:52
Minta Nama 8 Korporasi Tersangka Karhutla Diserahkan, Prabowo Ancam Cabut HGU dan Izin Usaha
Presiden Prabowo Subianto meminta jajarannya memperkuat anggaran untuk mitigasi dan penanganan bencana alam. (Beritasatu.com)

Kaltimtoday.co - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan aparat penegak hukum segera menyerahkan daftar nama korporasi yang terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Instruksi ini mencakup delapan korporasi yang telah berstatus tersangka serta 18 perusahaan lain yang tengah didalami keterlibatannya oleh Polri.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Presiden saat memimpin rapat terbatas mengenai perkembangan penanganan bencana alam secara daring dari Jakarta, Senin (7/9/2026).

"Tolong diselidiki terus, dan saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya. Yang delapan maupun yang 18," tegas Prabowo. 

Dalam forum yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan bahwa korps bhayangkara telah menetapkan 138 orang dan delapan korporasi sebagai tersangka dari total 200 laporan polisi yang tengah diproses di berbagai daerah. 

Dari total tersangka perorangan, sebanyak 119 orang diproses atas dugaan pembakaran secara sengaja, sementara 19 orang lainnya dijerat akibat kelalaian. Di samping delapan perusahaan yang telah berstatus tersangka, Polri memperluas penyelidikan ke ranah pidana terhadap puluhan korporasi yang sebelumnya dijatuhi sanksi administratif. 

"Kami juga sedang melakukan pendalaman terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan yang saat ini diberikan sanksi administrasi, pembekuan atau pencabutan izin, apakah mereka juga melakukan pidana," papar Listyo Sigit seraya memastikan jumlah tersangka masih berpotensi bertambah seiring penyisiran tim di lapangan.  

Merespons perkembangan tersebut, Presiden Prabowo menginstruksikan Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk mengevaluasi total legalitas lahan perusahaan yang bermasalah. Sanksi terberat berupa pembatalan hak guna usaha (HGU) disiapkan bagi korporasi yang terbukti membakar lahan. 

"Kalau perlu kami segera cabut semua izin-izinnya, HGU, dan sebagainya. Ini sudah kelewatan, saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa," cetus Prabowo, menegaskan bahwa pengusutan harus membongkar struktur kepemilikan modal guna menjerat penerima manfaat utama (beneficial owner) di balik kejahatan lingkungan tersebut.

[RWT] 



Berita Lainnya