Kaltim

Kronologis Jembatan Dondang Ditabrak Tongkang, Komisi III DPRD Kaltim: Murni Kelalaian

Kaltim Today
27 November 2020 17:30
Kronologis Jembatan Dondang Ditabrak Tongkang, Komisi III DPRD Kaltim: Murni Kelalaian
Wakil Ketua DPRD Kaltim dari Fraksi Gerindra, Seno Aji.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pembahasan mengenai rusaknya Jembatan Dondang yang ditabrak oleh tongkang pengangkut batu bara pada Minggu (15/11/2020) lalu sampai di Komisi III DPRD Kaltim. Di pertemuan tersebut, hadir Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (Dinas PUPR-PERA) Kaltim, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kuala Samboja, dan PT Fajar Baru Lines.

Pertemuan berlangsung di Gedung E DPRD Kaltim pada Rabu (25/11/2020) silam. Ditemui selepas pertemuan, anggota Komisi III DPRD Kaltim yakni Seno Aji mengungkapkan bahwa pihaknya meminta penjelasan lebih terkait kronologis kejadian dan itu sudah didapatkan.

"Saat ini memang murni kelalaian dari pihak pemilik kapal. Prosedur sudah dijalankan oleh KSOP Kukar. Namun kemudian karena mereka menempatkan kapal tidak pada tempatnya, tongkang tersebut akhirnya hanyut pada saat ada arus surut yang deras. Sehingga kembali lagi ke hilir dan menabrak Jembatan Dondang tanpa ada pengawalan," ungkap Seno.

Menurut Seno, kejadian ini perlu jadi perhatian karena beberapa kali jembatan milik provinsi ditabrak oleh tongkang. Sehingga, Komisi III DPRD Kaltim meminta KSOP Kukar untuk menahan tongkang tersebut sampai permasalahan ini selesai. Dinas PUPR-PERA Kaltim juga diimbau untuk menghitung secara benar terkait seberapa banyak kerugian yang didapatkan akibat penabrakan itu.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

"Setelah ini kami akan lakukan koordinasi lagi dengan pihak-pihak terkait, terutama Dinas PUPR-PERA Kaltim. Setelah nilai kerugian kita dapatkan, kita akan memanggil pemilik tongkang untuk bertanggung jawab sepenuhnya. Kalau perlu, kita akan sampaikan kasus hukum ke pihak yang berwenang," lanjut politisi dari Fraksi Partai Gerindra itu.

Dalam waktu dekat ini, akan dilakukan rapat internal terkait masalah Jembatan Dondang yang merupakan satu-satunya jembatan provinsi dan menghubungkan antara Sanga-Sanga dan Muara Jawa. Melihat masalah penabrakan yang tidak hanya terjadi 1-2 kali ini, Seno menegaskan bahwa sebenarnya regulasi itu sudah ada. Dari Perda Kabupaten Kukar Nomor 8/2013 sudah mengatur tentang pelayaran. Di mana pelayaran setiap melewati sungai harus ada pemandu, saat melewati jembatan harus ada kapal tunda dan kapal assist.

Namun kejadian yang menimpa Jembatan Dondang memang murni kelalaian karena ditambatkannya tongkang di pinggir sungai tanpa ada pengawasan oleh pihak nahkoda atau pemilik kapal.

"Untuk yang lain kami tetap mendorong KSOP Kukar agar fungsi keselamatan kapal ini ditegakkan. Terutama dari perda-perda atau undang-undang yang sudah ada," beber Seno.

Menurut Seno secara pribadi, sanksi yang kurang tegas juga jadi pemicu kejadian serupa kerap terulang. Oleh sebab itu penindakan harus lebih komprehensif, baik perdata maupun pidana. Harus ditegakkan. Khusus kasus penabrakan Jembatan Dondang ini harus ditegaskan bahwa nahkoda dikenai sanksi pencabutan izin berlayar. Komisi III DPRD Kaltim sudah meminta KSOP Kukar untuk melakukan hal itu dan di dalam rekomendasi pun nanti akan tertuang.

[YMD | RWT | ADV DPRD KALTIM]


Related Posts


Berita Lainnya