Kaltim
KUA-PPAS APBD 2021 Disahkan, 2 Proyek MYC Ditunda
Kaltimtoday.co, Samarinda - Sesuai rencana yang telah disusun DPRD Kaltim tempo hari, akhirnya rapat paripurna ke-33 terkait penandatanganan nota kesepahaman Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2021 resmi terlaksana pada Senin (30/11/2020) lalu. Nampak Wakil Gubernur Hadi Mulyadi dan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) HM Sa'bani menyambangi DPRD Kaltim pada sekitar pukul 10.00 Wita. Rapat digelar di Gedung D, Kompleks DPRD Kaltim di lantai 6.
Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK menyampaikan bahwa Pemprov dan DPRD Kaltim menyepakati bahwa pembangunan dengan skema Multiyears Contract (MYC) tidak dimasukkan ke dalam APBD murni 2021. Berdasarkan situasi dan kondisi yang ada saat ini, kedua belah pihak setuju untuk memasukkan MYC di APBD perubahan 2021.
"Kita bukan menolak, tapi menunda supaya kita sempurnakan dulu segala sesuatu yang melengkapi prasyarat skema MYC itu," ungkap Makmur saat ditemui awak media selepas rapat.
Pada dasarnya, DPRD Kaltim mendukung skema MYC itu karena demi kepentingan orang banyak. Penyempurnaan diprioritaskan agar tak berkembang sebagai polemik di luar. Sedangkan ketika ditanya untuk APBD murni 2021 mendatang, Makmur menyebutkan bahwa jumlahnya kurang lebih sebesar Rp 11,6 triliun. Makmur juga berharap bahwa Covid-19 tidak berkepanjangan karena akan mempengaruhi seluruh kinerja yang berjalan.
"Terkait harapan saya menyangkut anggaran ini, yang jelas kita lihat bagaimana peduli Covid-19 dan kondisi ekonomi kita ke depan itu juga jadi perhatian. Tidak kalah penting juga soal infrastruktur," sambung Makmur.
Senada dengan Makmur, Hadi juga menyampaikan bahwa MYC akan ditindaklanjuti pada APBD perubahan 2021. Ketika Pemprov Kaltim berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis (26/11/2020) lalu, maka kesimpulan yang didapat adalah ditemukannya kesepakatan bersama DPRD Kaltim. Sebab selama kurang lebih 1 bulan terakhir, kata sepakat di antara kedua belah pihak tak terlihat.
"Kesepakatannya dianggarkan di APBD perubahan. Jadi sudah sesuai dengan arahan Kemendagri. Santai saja," ungkap Hadi.
Sedangkan Hasanuddin Mas'ud, ketua Komisi III DPRD Kaltim turut menyampaikan beberapa hal. Menurut Hasan, ada 3 hal secara teknis yang harus disempurnakan terkait MYC. Terdiri atas etis teknisnya yang belum memenuhi syarat, disusul administrasi yang juga belum memenuhi syarat jika dipaksakan sekarang, dan legal standing-nya.
"Saya sebagai ketua Komisi III menyarankan untuk MYC jangan diadakan di tahun awal ini. Kita masuk ke perubahan disiapkan semua. Administrasi dan teknis itu kalau sudah memenuhi syarat baru kita masuk ke 2022," beber Hasan.
Diberitakan sebelumnya, pembangunan dengan skema pembiayaan MYC adalah untuk jalan layang Muara Rapak Balikpapan dan RSUD AW Syahranie. Ditanya urgensi keduanya, Hasan secara pribadi menyebut bahwa masih banyak yang lebih urgent. Salah satunya dia memberi contoh untuk Jembatan Pulau Balang. Sedangkan untuk rumah sakit, menurutnya pun masih Badan Usaha Layanan Daerah (BULD). Sehingga masih komersil. Justru seperti Rumah Sakit Islam yang lebih urgent atau jalan Ring Road yang mengarah ke Bandara APT Pranoto.
"MYC itu tidak ada di dalam Rangka Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) gubernur. Kemudian kenapa baru masuk dan dimunculkan pada tahun ketiga? Itu jadi tanda tanya besar, nanti bisa jadi temuan," ungkap Hasan.
Di APBD perubahan 2021 nanti akan dilengkapi semua administrasi. Dijelaskan Hasan, MYC tak bisa diusulkan di perubahan. Harus murni. Namun administrasinya akan segera disiapkan. Termasuk detail engineering design (DED) yang meliputi Amdal, pembebasan lahan, skema pembayaran, dan sumber dana harus jelas.
[YMD | TOS | ADV DPRD KALTIM]