Kaltim

Anggaran Seret, DPRD Kaltim Tunda Proyek MYC Flyover Rapak Balikpapan dan RSUD AWS

Kaltim Today
10 November 2020 20:03
Anggaran Seret, DPRD Kaltim Tunda Proyek MYC Flyover Rapak Balikpapan dan RSUD AWS
Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pada Senin (9/11/2020) lalu, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim melakukan rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dimulai sejak pukul 11.00 - 18.00 Wita. Pandemi Covid-19 memang menghambat nyaris seluruh kegiatan. Meski begitu, pembangunan di Kaltim diharapkan tetap berjalan walau Covid-19 masih belum diketahui secara pasti kapan berakhir. Tahun depan, pembangunan multiyears contract (MYC) untuk jalan layang Muara Rapak Balikpapan dan RSUD AW Sjahranie belum bisa digarap.

Makmur HAPK selaku ketua DPRD Kaltim menyebutkan, pihaknya belum mendapat data atau laporan langsung dari Pemprov Kaltim. Alhasil, pembangunan 2 fasilitas tersebut belum ada dibahas lebih rinci lagi. Ditegaskan Makmur, anggaran yang akan dikeluarkan tahun depan haruslah direncanakan secara matang. Sebab anggaran yang bisa dikatakan terbatas ini harus digunakan sebaik mungkin. Agar tak menyebabkan pembangunan yang justru minim manfaat bagi masyarakat Kaltim.

"Kami perlu kaji baik-baik dengan kondisi dan sebagainya. Apalagi kita di tengah Covid-19. Semua kita cermati, bukan berarti kita menunda anggaran. Semuanya kita cermati satu per satu, karena Covid-19 berdampak macam-macam," ungkap Makmur saat ditemui awak media pada Senin (9/11/2020).

Terkait oembangunan jalan layang Muara Rapak Balikpapan memang disepakati, namun tidak dimasukkan ke dalam anggaran 2021. Sebab harus memerhatikan persoalan teknis, kesiapan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan menyangkut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Ditemui terpisah, Muhammad Samsun selaku Wakil Ketua DPRD Kaltim menyampaikan bahwa pembangunan MYC itu perlu dianalisa kembali. Terkait RPJMD dan tahapan-tahapan yang harus diusulkan, dikaji, dan ditelaah lebih dulu. Hingga akhirnya mendapat kesepakatan. Pembangunan 2 fasilitas itu diperkirakan memakan anggaran sebanyak Rp 449 miliar.

"Jadi kalau mau dianggarkan silakan, tapi dianggarkan pada tahun tunggal dulu. Tidak bisa langsung multiyears, sebab beban keuangan kita besar. Saat ini kan belum ada kesepakatan dan masih dalam proses pengajuan. Namun TAPD sudah mau memasukkan di dalam KUA-PPAS," jelasnya.

Dijelaskan Samsun, MYC itu berpotensi ada konsekuensi panjang. Sehingga, ada ketentuan terkait dengan MYC. Tidak bisa sembarangan dan tak sama seperti anggaran tahun tunggal pada umumnya. Ketidaksetujuan Tim Banggar tidak menyepakati MYC tentu dibarengi dengan alasan yang masuk akal.

"Dengan menyepakati MYC kita punya konsekuensi untuk membayar setiap tahun. Mengalokasikan setiap tahun karena terikat," pungkas Samsun.

[YMD | TOS | ADV DPRD KALTIM]



Berita Lainnya