Daerah

Kuasa Hukum Warga Minta Pemerintah Jeli Soal Status HGU PT BDAM di Loa Kulu

M Jaini Rasyid — Kaltim Today 04 Februari 2026 09:16
Kuasa Hukum Warga Minta Pemerintah Jeli Soal Status HGU PT BDAM di Loa Kulu
Kuasa Hukum Tim Penuntut Hak Masyarakat Paulinus Dugis. (Jen/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Rencana pembentukan tim verifikasi lahan di Kecamatan Loa Kulu telah memasuki tahap kesepakatan antara pihak masyarakat dan PT Budi Duta Agro Makmur. Namun di balik kesepakatan tersebut, kuasa hukum masyarakat menilai masih ada sejumlah catatan penting yang perlu dicermati pemerintah daerah, terutama terkait status Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan agar tidak memicu konflik baru di lapangan.

Kuasa Hukum Tim Penuntut Hak Masyarakat, Paulinus Dugis, menegaskan bahwa sejak awal masyarakat tidak menolak pembentukan tim verifikasi. Justru sebaliknya, masyarakat berharap tim ini menjadi jalan keluar untuk mengakhiri konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun di wilayah Loa Kulu.

Salah satu catatan utama yang disoroti adalah terkait pembiayaan kegiatan tim verifikasi. Paulinus menyebutkan, dalam draf Surat Keputusan (SK) Bupati sempat tercantum poin yang menyebutkan seluruh biaya kegiatan tim ditanggung oleh PT BDAM. Namun, poin tersebut langsung ditolak pihak masyarakat.

Menurutnya, apabila seluruh pembiayaan dibebankan kepada perusahaan, maka netralitas tim akan sulit dijaga. Terlebih, tim verifikasi nantinya melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga ASN. 

“Kami khawatir ini menimbulkan persepsi tidak netral, bahkan bisa dianggap sebagai gratifikasi,” ujarnya, Senin (3/2/2026).

Atas dasar itu, pihaknya meminta agar pembiayaan kegiatan tim dilakukan secara mandiri oleh masing-masing pihak yang terlibat. Sementara jika terdapat dukungan dari pemerintah daerah, hal tersebut bersifat situasional dan tidak mengikat. 

“Ini penting agar proses verifikasi berjalan objektif dan tidak menimbulkan kecurigaan,” tegas Paulinus.

Selain soal pembiayaan, Paulinus juga menyoroti cara kerja tim verifikasi di lapangan. Proses verifikasi tersebut tidak boleh hanya menempatkan masyarakat sebagai pihak yang harus membuktikan klaim, tetapi juga mewajibkan perusahaan menunjukkan dasar penguasaan lahannya secara faktual.

Dalam hal ini, masyarakat siap menunjukkan lahan dan tanam tumbuh yang telah mereka kelola puluhan tahun. Sebaliknya, perusahaan juga diminta menunjukkan batas-batas HGU secara jelas di lapangan. 

“Kalau memang HGU, harus ada patok batasnya. Itu yang nanti diuji bersama di lapangan,” katanya.

Selain batas HGU, Paulinus juga meminta pemerintah jeli melihat status HGU yang dimiliki PT BDAM, khususnya HGU yang sudah tidak aktif. Dalam catatan yang terdata, perusahaan tersebut diektahui memiliki dua HGU, yakni HGU-09 dan HGU-01, namun salah satunya dinilai telah berakhir masa berlakunya sehingga tidak semestinya lagi dijadikan dasar klaim penguasaan lahan.

Paulinus menilai, kelalaian dalam mencermati status HGU yang sudah tidak aktif berpotensi membuka konflik baru di lapangan. Karena itu, ia berharap proses penyelesaian konflik agraria ini dapat dilakukan secara cermat dan faktual, dengan mengedepankan data yang valid agar benar-benar menjadi jalan akhir bagi sengketa antara masyarakat dan perusahaan.

[RWT]



Berita Lainnya