DPRD BERAU
DPRD Berau Minta Pemda Tegas Usul Pencabutan Lahan HGU yang Terlantar Lebih dari 2 Tahun
Kaltimtoday.co, Berau - Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Parasian Mangunsong menyoroti masih ditemukannya korporasi yang lalai dengan kawasan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki. Menyebabkan wilayah yang semestinya bisa digunakan untuk pembangunan daerah menjadi mandek.
Menurutnya, pemerintah juga tidak bisa semena-mena untuk membangun di atas tanah yang sudah mempunyai legalitas HGU. Sebaliknya, wilayah yang sudah diklaim kian tidak dimanfaatkan.
Kondisi itu, menurut Rudi perlu menjadi atensi. Agar pemerintah berani mengambil sikap, mengusulkan kawasan HGU yang senggang aktivitas lebih dari lima tahun belakangan untuk ditertibkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Kalau mereka (korporasi) serius untuk melakukan aktivitas usaha yasudah, kerja sekarang,” tegasnya.
Padahal menurut Rudi, apabila dapat dimanfaatkan secara aktif, maka bisa bermanfaat besar bagi masyarakat. Seperti terbukanya lapangan pekerjaan dan perputaran ekonomi lokal.
Sebaliknya, ketika hanya bermodal sertifikat HGU tanpa adanya aktivitas maka merugikan bagi daerah. Karena, masyarakat tidak bisa berakselerasi untuk memanfaatkan lahan yang ada sebagai sumber mata pencaharian.
“Kita minta kepada kepala daerah evaluasi semua, perizinan-perizinan yang memang tidak bergerak sesuai dengan peruntukan perizinannya, tinjau ulang,” saran politisi PDIP itu.
Apabila, tidak mempunyai kewenangan untuk mencabut, maka pemerintah daerah kata Rudi masih bisa merekomendasi ke kementerian yang menangani sebagai langkah tindak lanjut.
Hal itu tertera pada, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Secara spesifik membahas di dalamnya menerangkan, jika lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) ditelantarkan, tidak diusahakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya, maka HGU dapat dihapus dan lahan tersebut akan ditarik kembali oleh Negara.
“Ketetapannya ada di peraturan pemerintah, dan batasnya itu paling lama 2 tahun sejak diterbitkannya sertifikat, maka bisa dikategorikan sebagai lahan terlantar, itu bisa diusul untuk ditertibkan,” tandasnya.
[MGN | ADV DPRD BERAU]
Related Posts
- Warga di Dua Kelurahan di Tanjung Redeb Adukan Aktivitas Pertambangan Dekat Permukiman ke DPRD Berau
- Tolak Perpanjangan HGU PT PTPN IV, Sejumlah Desa di Paser Bawa Empat Poin Tuntutan
- Bupati Berau Dukung Evaluasi DPRD terhadap Perusda demi Tingkatkan Kinerja Manajemen
- Di Tengah Penyusutan Dana TKD, Bupati Sri Optimistis Pembangunan di Berau Tetap Berjalan
- DPRD Berau Imbau Warga Waspadai Kejahatan Siber, Jaga Kerahasiaan Dokumen Kependudukan









