Opini
Lampion dan Bedug
Oleh: Eko Ernada (Wakil Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Timur)
LAMPION dan bedug adalah dua simbol yang lahir dari tradisi berbeda, tetapi di Indonesia keduanya dapat berdiri dalam ruang sosial yang sama. Ketika cahaya merah perayaan Tahun Baru Imlek menerangi sudut kota, tak lama kemudian denting bedug menyambut datangnya Ramadan. Perjumpaan ini bukan sekadar fenomena musiman, melainkan cermin historis dan etis tentang bagaimana Indonesia mengelola keberagaman—apakah sebagai kekuatan atau justru sebagai sumber kecurigaan.
Sejarah mencatat bahwa kita tidak selalu ramah terhadap perbedaan. Pada era pemerintahan Soeharto, ekspresi budaya Tionghoa ditekan atas nama stabilitas nasional. Lampion tidak bebas digantung di ruang publik; identitas dipaksa menyusut menjadi privat. Integrasi dimaknai sebagai penyeragaman. Luka sejarah itu menunjukkan bahwa bangsa ini pernah keliru memahami makna kebangsaan. Perubahan arah terjadi ketika Presiden Abdurrahman Wahid membuka kembali ruang ekspresi budaya dan menjadikan Imlek sebagai hari libur nasional. Pengakuan ini menjadi titik balik bahwa persatuan tidak identik dengan penghapusan identitas.
Perjalanan sejarah Indonesia menunjukkan bahwa pluralisme tidak lahir secara otomatis. Ia dibentuk oleh ketegangan, kebijakan yang salah, koreksi moral, dan komitmen untuk memperbaiki diri. Bangsa ini pernah mengalami kebijakan asimilasi paksa, tetapi juga menunjukkan kapasitas rekonsiliasi setelah reformasi. Kesadaran historis ini penting agar kita tidak menganggap harmoni sebagai sesuatu yang permanen dan bebas risiko.
Jika menengok pengalaman bangsa lain, kita menemukan pelajaran berharga. Di beberapa negara Eropa, seperti Prancis, model sekularisme ketat (laïcité) berupaya menjaga netralitas ruang publik dengan membatasi simbol keagamaan tertentu. Kebijakan tersebut lahir dari sejarah panjang konflik gereja dan negara, namun dalam praktiknya sering memunculkan perdebatan tentang kebebasan berekspresi dan integrasi minoritas Muslim.
Di sisi lain, di negara multietnis seperti Malaysia, pengelolaan identitas diatur melalui kerangka politik yang memberikan pengakuan formal terhadap kelompok etnis, tetapi sekaligus menyisakan ketegangan dalam distribusi hak dan representasi. Bahkan di Amerika Serikat, yang kerap dipandang sebagai model masyarakat plural, sejarah menunjukkan pergulatan panjang terkait ras, imigrasi, dan diskriminasi yang hingga kini belum sepenuhnya selesai.
Pengalaman-pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa tidak ada bangsa yang sepenuhnya bebas dari problem keberagaman. Setiap negara mengelola pluralitasnya melalui pilihan historis dan filosofi politik masing-masing. Indonesia memilih jalan tengah: bukan sekularisme radikal yang menyingkirkan simbol agama dari ruang publik, tetapi juga bukan negara agama yang memonopoli kebenaran. Pancasila menjadi fondasi kompromi historis yang memungkinkan lampion dan bedug hadir bersama tanpa saling menegasikan.
Pengalaman Indonesia dapat dibaca melalui kerangka pengakuan sebagaimana dikemukakan oleh Charles Taylor. Identitas manusia membutuhkan pengakuan agar martabatnya terjaga. Ketika pengakuan itu dicabut, yang muncul adalah alienasi. Sementara dalam teori keadilan John Rawls, masyarakat yang adil adalah masyarakat yang menjamin kebebasan dasar dan kesetaraan kesempatan bagi semua, tanpa memandang latar belakang identitas. Dalam konteks ini, lampion dan bedug menjadi simbol sejauh mana prinsip pengakuan dan keadilan itu benar-benar bekerja.
Bedug Ramadan sebagai simbol mayoritas juga harus dibaca dalam kerangka demokrasi konstitusional. Demokrasi tidak identik dengan suara terbanyak semata, tetapi dengan perlindungan hak setiap warga. Jika mayoritas gagal mengendalikan diri, demokrasi dapat bergeser menjadi tirani mayoritas. Namun jika spirit Ramadan dimaknai sebagai etika pengendalian diri dan solidaritas sosial, maka ia justru memperkuat fondasi demokrasi yang inklusif.
Lebih jauh, pengalaman berbagai bangsa menunjukkan bahwa konflik identitas sering kali dipicu bukan oleh perbedaan teologis, melainkan oleh ketimpangan sosial-ekonomi dan kompetisi sumber daya. Karena itu, pengelolaan keberagaman tidak cukup dengan wacana toleransi, tetapi harus ditopang kebijakan publik yang adil—dalam pendidikan, ekonomi, dan representasi politik. Indonesia memiliki modal sosial berupa tradisi gotong royong dan musyawarah, namun modal itu harus terus diperbarui agar relevan dengan tantangan zaman.
Di era globalisasi dan disrupsi digital, tantangan keberagaman semakin kompleks. Polarisasi identitas diperkuat oleh algoritma dan arus informasi yang tak terkendali. Dalam situasi seperti ini, lampion dan bedug harus dibaca bukan hanya sebagai simbol budaya, tetapi sebagai pengingat bahwa kebangsaan memerlukan kesadaran historis dan kedewasaan moral.
Dari lampion, kita belajar tentang harapan dan kontinuitas sejarah. Dari bedug, kita belajar tentang disiplin etis dan tanggung jawab sosial. Jika keduanya diinternalisasi dalam kerangka pengakuan dan keadilan, Indonesia tidak hanya akan bertahan sebagai negara majemuk, tetapi tumbuh sebagai bangsa yang matang secara filosofis dan demokratis.
Ketika lampion menyala dan bedug ditabuh dalam ruang sosial yang sama, kita sebenarnya sedang membuktikan bahwa keberagaman dapat dikelola tanpa kehilangan identitas. Tantangannya ke depan bukan sekadar menjaga simbol harmoni, tetapi memastikan bahwa pengalaman sejarah bangsa ini—serta pelajaran dari bangsa lain—diterjemahkan menjadi kebijakan dan praktik sosial yang semakin inklusif dan berkeadaban. (*)
*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co








