Nasional

LHKPN Capai Rp5,4 Triliun, Widiyanti Putri Jadi Menteri Terkaya di Kabinet Merah Putih

Network — Kaltim Today 23 Januari 2025 04:37
LHKPN Capai Rp5,4 Triliun, Widiyanti Putri Jadi Menteri Terkaya di Kabinet Merah Putih
Widiyanti Putri. (Istimewa)

Kaltimtoday.co - Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, menjadi sorotan setelah laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan total kekayaannya mencapai Rp 5,4 triliun. Jumlah tersebut menjadikannya sebagai menteri terkaya di Kabinet Merah Putih.

Saat dimintai tanggapan mengenai kekayaan fantastisnya, Widiyanti memilih untuk tidak memberikan pernyataan mendalam. Ia menegaskan bahwa laporan tersebut telah disampaikan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

“Kami telah melakukan semuanya sesuai prosedur dan peraturan,” ujar Widiyanti kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (22/1/2025).

“Laporan ini juga sudah kami serahkan pada 9 Desember, jauh sebelum batas waktu yang ditentukan. Terima kasih,” tambahnya sambil berlalu dari kerumunan wartawan.

Berdasarkan data yang dirilis KPK, sebanyak 123 pejabat yang tergabung dalam Kabinet Merah Putih telah menyampaikan LHKPN mereka. Namun, laporan kekayaan Widiyanti Putri Wardhana menjadi yang paling mencolok, dengan total kekayaan yang mencapai Rp 5,435 triliun per 31 Oktober 2024.

Kekayaan tersebut terdiri dari tujuh aset properti yang berlokasi di Jakarta Selatan dengan total nilai mencapai Rp 152 miliar. Selain itu, ia juga memiliki tujuh kendaraan mewah dari merek ternama, seperti Mercedes-Benz, Toyota Vellfire, Bentley Continental, Range Rover, Bentley Flying Spur, serta dua unit Lexus, dengan total nilai kendaraan mencapai Rp 19,463 miliar.

Tidak hanya itu, Widiyanti juga memiliki harta berharga lainnya senilai Rp 43,814 miliar dan surat berharga dengan nilai fantastis mencapai Rp 5,075 triliun. Kas dan setara kas yang dimilikinya tercatat sebesar Rp 67,168 miliar, sementara aset lainnya bernilai Rp 77,719 miliar. Total kekayaan ini mencerminkan portofolio investasi yang beragam, mulai dari properti hingga surat berharga, yang menjadi sumber utama kekayaannya.

Widiyanti menegaskan bahwa laporan tersebut telah dilaporkan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan. Proses pelaporan dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan oleh KPK, yaitu pada 31 Desember 2024. Kepatuhan Widiyanti terhadap kewajiban pelaporan kekayaan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena menunjukkan transparansi dan akuntabilitas sebagai pejabat publik.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya