Kutim
LKS Tripartit, Merajut Hubungan Damai Pemerintah, Pekerja dan Pengusaha
Kaltimtoday.co, Sangatta - Perselisihan dalam hubungan industrial merupakan hal yang kerap terjadi dalam dunia kerja, seperti perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Kutim menggelar pembentukan Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit daerah periode tahun 2021-2023.
Pembentukan ini merupakan tindaklanjut Pemkab Kutim guna memudahkan upaya penyelesaian perkara industrial antara tenaga kerja dan pemberi lapangan pekerjaan di Kutim.
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman meminta agar pembentukan LKS Tripartit dibentuk kembali setelah selama satu periode lembaga tersebut sempat mengalami vakum.
Dengan banyaknya perusahaan di Kutai Timur, dia meyakini sudah tentu banyak pula permasalahan-permasalahan yang terjadi sehingga LKS Tripartit hadir untuk memberikan solusi.
"Sudah barang tentu adanya persoalan-persoalan baik itu pribadi apalagi dalam dunia kerja, sehingga (pekerja) bisa mendatangi LKS Tripartit untuk menyelesaikan ini," ujar Ardiansyah.
Dengan adanya LKS Tripartit, persoalan hubungan industrial dapat diselesaikan tanpa harus membawa perkara ke tempat mediasi yang lebih tinggi.
Banyak pertimbangan yang harus dilakukan dan berisiko memberatkan pekerja apabila meminta bantuan penyelesaian perkara.
Oleh karenanya, LKS Tripartit menjadi ruang mediasi yang menampung permasalahan antara pekerja dan perusahaan di tingkat daerah.
"Anggota Tripartit ini nantinya akan menjadi benteng pertahanan sebelum permasalahan dibawa ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI) yang lebih tinggi," ujar bupati.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutai Timur Sudirman Latief mengatakan bahwa kepengurusan LKS Tripartit melekat secara fungsional dengan Disnaker.
LKS Tripartit diwujudkan sebagai upaya Pemkab Kutim dalam mengurangi permasalahaan hubungan industrial di Kutim.
"LKS Tripartit melekat secara fungsional kepada Disnaker untuk mengurangi permasalahan hubungan industrial kita," ucapnya.
Ke depannya, perkara hubungan industrial tak perlu lagi di bawa ke PHI dan cukup diselesaikan di daerah saja.
Menurut Sudirman, pihak pekerja yang lebih banyak mendapatkan keberatan apabila hendak menyelesaikan permasalahannya kepada perusahaan.
"Yang pertama harus mengeluarkan biaya, kemudian perlu mencari bantuan hukum, ini kan kasihan pekerjanya. Kalau pihak perusahaan tentu tidak terlalu keberatan," ucapnya.
[EL | NON | ADV DISKOMINFO]
Related Posts
- PT Indexim Coalindo Dampingi Petani di Kutim Terapkan Biogas
- Dukung Percepatan Penurunan Stunting, PT Indexim Coalindo Raih 2 Penghargaan Sekaligus dari Pemerintah
- SMPN 1 Kaubun dan SDN 006 Karangan Raih Adiwiyata Nasional
- PT Indexim Coalindo Latih Budidaya Maggot bagi Kelompok Tani Hutan di Kutim
- PT Indexim Coalindo Hijaukan Area Agrowisata Desa Bukit Makmur