Samarinda
Lurah di Samarinda Ditetapkan Jadi Tersangka Setelah Lakukan Pungli Pengurusan Tanah

Kaltimtoday.co, Samarinda - Lurah Sungai Kapih Edi Apriliansyah (54) akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) 2021.
Edi Apriliansyah ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan Satreskrim Polresta Samarinda.
Dalam OTT tersebut, Edi Apriliansyah diamankan bersama sejumlah barang bukti yang terdiri atas uang sebesar Rp 508 juta. Uang itu dikumpulkan dari laci meja, dan rekening pribadi milik Edi.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan Polresta Samarinda, dalam OTT tersebut, Edi Apriliansyah ditangkap bersama seorang warga bernama Ruslie AS (46) yang bertugas sebagai koordinator PTSL.
"Rusli ditunjuk karena faktor kedekatan dengan lurah. RA bertugas untuk melakukan pungutan kepada warga yang mengurus PTSL," ungkap Wakapolres Samarinda, AKBP Eko Budiarto, Senin (11/10/2021).
Eko Budiarto memaparkan, berdasarkan data yang diperoleh Polresta Samarinda, ada sebanyak 1.500 warga yang ikut dalam program PTSL 2021 di Kelurahan Sungai Kapih. Dalam pungli tersebut, Rusli memungut Rp 1,5 juta per kaveling atau maksimal bida tanah 200 meter persegi.
"Pengurusan sertifikat ini harusnya gratis, tapi oleh kedua tersangka diminta uang Rp 1,5 juta. Total warga yang mengurus ada sekira 1.500 orang," ujarnya.
Pengungkapan pungli yang dilakukan Lurah Sungai Kapih Edi Apriliansyah bersama rekannya ini berawal dari laporan warga.
Adapun pihak-pihak lain yang terlibat, saat ini, masih terus didalami.
Untuk Edi Apriliansyah dan Ruslie sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini keduanya diamankan di Polresta Samarinda. Keduanya dikenai Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
[TOS]
Related Posts
- Pencopotan Kepala SMAN 10 Samarinda, Disdikbud Kaltim Tegaskan Sesuai Instruksi Pimpinan
- WTP, Tapi Masih Ada Korupsi?
- Jaga Citra Sekolah, Kepsek SMAN 10 Samarinda Pilih Tak Gugat Penonaktifan Jabatan
- Terlibat Kasus Peredaran Ganja, Satresnarkoba Polresta Samarinda Amankan Dua Mahasiswa
- Abai Soal Putusan MA, Disdikbud Kaltim Ungkap Alasan Pencopotan Kepsek SMAN 10 Samarinda