Daerah

Masa Tenang, Bawaslu Kukar Kerahkan Panwascam hingga PTPS Awasi Pelanggaran Politik Uang

Supri Yadha — Kaltim Today 08 Februari 2024 16:35
Masa Tenang, Bawaslu Kukar Kerahkan Panwascam hingga PTPS Awasi Pelanggaran Politik Uang
Ilustrasi. (Pexels)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Jelang pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang. Tindakan money politic atau politik uang untuk memilih salah satu peserta Pemilu, rawan terjadi, khususnya di masa tenang Pemilu pada 11-13 Februari.

Menyikapi ini, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kutai Kartanegara (Bawaslu Kukar) telah melakukan pemetaan wilayah yang terindikasi rawan politik uang. Bawaslu juga akan mengerahkan pengawas kecamatan hingga pengawas TPS untuk memantau potensi pelanggaran di daerah tersebut.

Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo mengatakan, pengawasan akan dimulai di Tenggarong dan dilanjutkan di kecamatan-kecamatan lainnya. Wilayah-wilayah rawan tersebut telah diidentifikasi oleh pengawas desa dan kecamatan, namun detail lokasinya tidak dapat diungkapkan.

"Untuk pengawasan pada hari tenang, Bawaslu Kukar akan melibatkan 237 Panitia Pengawas Desa (PPD) dan 2.269 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 20 kecamatan Kukar,” kata Teguh, Kamis (8/2/2024).

Ia menyebutkan, hingga kini belum ada laporan terkait dugaan politik uang di Kukar. Namun Bawaslu dan Panwas Kecamatan akan terus fokus dalam melakukan pengawasan terhadap kampanye di masing-masing kecamatan. 

Teguh mengimbau agar masyarakat berhati-hati menjelang berakhirnya masa kampanye, dan diminta untuk melapor ke Bawaslu jika menemukan indikasi politik uang.

"Kami juga mengimbau partai politik untuk bekerjasama dalam melepaskan algaka selama masa tenang, serta menolak politik uang dengan melaporkan kegiatan yang mencurigakan kepada pihak berwenang,” tutupnya.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya