Samarinda

Masykur Sarmian Ajak Warga Kurang Mampu Ajukan Permohonan Bantuan Hukum

Kaltim Today
01 Agustus 2022 07:26
Masykur Sarmian Ajak Warga Kurang Mampu Ajukan Permohonan Bantuan Hukum
Warga Loa Bahu saat mengikuti Sosperda Bantuan Hukum, Minggu (30/7/2022).

Kaltimtoday.co, Samarinda - Masyarakat Samarinda yang kurang mampu dan tersandung permasalahan hukum dapat mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).

Bantuan tersebut diberikan secara gratis, melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah berkerja sama dengan gubernur dan berdomisili di Kalimantan Timur, serta terakreditasi Kemenkumham RI.

Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi I DPRD Kaltim, Masykur Sarmian saat menggelar Sosialsiasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5/2019 tenteng Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Jalan Pusaka RT 014, Lok Bahu Sungai Kunjang Samarinda.

"Saat ini, pemerintah menyediakan bantuan hukum atau pengacara bagi masyarakat Samarinda yang mempunyai masalah hukum secara gratis," jelas Masykur, Minggu (30/7/2022).

Warga Lok Bahu saat mengikuti Sosperda Bantuan Hukum, Minggu (30/7/2022).
Warga Lok Bahu saat mengikuti Sosperda Bantuan Hukum, Minggu (30/7/2022).

Dikatakan, Masykur tidak seorang pun ingin berhadapan dengan masalah hukum. Sehingga apabila memiliki permasalahan hukum, banyak yang enggan untuk menempuh proses peradilan dan memperjuangkan hak-haknya serta menerima perlakuan ketidakadilan tanpa melakukan apapun. Hal ini juga disebabkan tingginya biaya dalam penanganan proses perkara dalam ranah hukum.

"Suka tidak suka suatu saat, mungkin kita nantinya akan berhadapan dengan hukum," terangnya.

Melalui Sosperda ini, dia memberikan pemahaman kepada masyarakatnya untuk tidak ragu-ragu mencari bantuan hukum kepada pemerintah bila mengalami persoalan hukum dikemudian hari.

"Bantuan hukum yang diberikan meliputi masalah keperdataan, pidana, dan Tata Usaha Negara, baik melalui proses litigasi maupun non litigasi," ungkapnya.

Masyarakat hanya perlu mengajukan permohonan serta menyampaikan bukti, informasi dan/atau keterangan perkara secara benar kepada pemberi bantuan hukum.

“Saya berharap melalu perda ini,  bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Masykur.

[NON | ADV SOSPER]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya