Nasional
Mau Bantuan Kuota Internet dari Kemendikbud? Berikut Syarat dan Cara Mendapatkannya
Kaltimtoday.co, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali menggulirkan bantuan kuota internet tahun ini. Bantuan diperuntukan untuk guru, siswa, mahasiswa, dan dosen.
"Kabar gembira, bantuan subsidi akan kami lanjutkan, untuk Maret, April dan Mei tahun ini," kata Mendikbud Nadiem Makarim.
Bantuan kuota internet dari pemerintah, sebut Nadiem diberikan untuk mendukung pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang masih harus dilakukan karena pandemi Covid-19. Total bantuan yang akan diberikan tahun ini sebanyak 35.598.376 orang.
Terkait bantuan kuota internet dari Kemendikbud, diminta untuk dapat mengakses informasi resmi melalui situs https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id. Informasi juga dapat diakses melalui Facebook, Instagram, Twitter, dan Youtube resmi milik Kemendikbud.
Tahun ini, bantuan kuota internet dair Kemendikbud terdiri atas kuota umum dan belajar. Kuota umum nanti dapat digunakan untuk mengakses seluruh situs dan aplikasi. Sedangkan kuota belajar hanya dapat digunakan untuk mengakses sarana pembelajaran daring.
Jika tak ada perubahan dengan tahun lalu, berikut rincian bantuan kuota internet Kemendikbud:
A. Peserta Didik Jenjang PAUD 20 GB per bulan, terdiri atas:
5 GB Kuota Umum
15 GB Kuota Belajar
4 Bulan Durasi Bantuan
B. Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah 35 GB per bulan, terdiri atas:
5 GB Kuota Umum
30 GB Kuota Belajar
4 Bulan Durasi Bantuan
C. Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah 42 GB per bulan, terdiri atas:
5 GB Kuota Umum
37 GB Kuota Belajar
4 Bulan Durasi Bantuan
D. Dosen dan Mahasiswa 50 GB per bulan, terdiri atas:
5 GB Kuota Umum
45 GB Kuota Belajar
4 Bulan Durasi Bantuan
[TOS]
Related Posts
- Jaga Keamanan Pengguna, Fitur Baru Google Chrome Bakal Bisa Blokir Upaya Peretasan
- Dishub Kaltim Usulkan Subsidi Transportasi Udara Penumpang dan Barang Penerbangan Perintis dari APBD
- Pemerintah Naikkan Subsidi Konversi Motor Listrik Jadi Rp10 Juta, Berikut Tujuan dan Aturan Barunya
- Diskominfo PPU Gandeng PT Telkom dan PLN untuk Membangun Jaringan Internet di Sekolah
- Merdeka Belajar Melalui Akses Informasi Tak Terbatas