Politik
Menuju Pilkada 2024, KPU Mulai Bentuk Badan Ad Hoc Pada 17 April Mendatang
Kaltimtoday.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera memulai pembentukan badan ad hoc untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Selain itu, KPU juga segera meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D I Yogyakarta, pada Minggu (31/3/2024) malam.
Dilansir dari Berita Satu, Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI menyebutkan bahwa pembentukan badan ad hoc meliputi panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa dan kelurahan, serta kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Langkah ini merupakan bagian dari persiapan teknis untuk Pilkada Serentak 2024.
Lantas, kapan pembentukan badan ad hoc akan dilakukan?
Kapan Pembentukan Badan Ad Hoc Pilkada 2024?
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 menetapkan jadwal pembentukan badan ad hoc untuk pilkada akan dimulai pada 17 April 2024 hingga 5 November 2024.
Mengenal Badan Ad Hoc di Pilkada 2024
Pengertian badan ad hoc tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat 6. Menyebutkan bahwa badan ad hoc terdiri dari 8 (delapan) anggota, di antaranya:
- PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
- PPS (Panitia Pemungutan Suara)
- KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
- KPPS Luar Negeri
- PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri)
- Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih)
- Pantarlih Luar Negeri (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri)
- Petugas Ketertiban TPS
Masing-masing anggota badan ad hoc memiliki tugas dan fungsinya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 mendatang.
Jadwal Pilkada 2024
Jadwal tahapan Pilkada 2024 secara rinci adalah sebagai berikut:
- 27 Februari s.d 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
- 24 April s.d 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
- 5 Mei s.d 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
- 31 Mei s.d 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
- 24 s.d 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
- 27 s.d 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
- 27 Agustus s.d 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
- 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
- 25 September s.d 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
- 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
- 27 November s.d 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara
Dengan jadwal yang telah ditetapkan, diharapkan Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan lancar dan adil, serta menghasilkan pemimpin yang dipilih secara demokratis sesuai dengan kehendak rakyat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Tagar 'SATU Isran for Kaltim' Trending di Platform X
- Tim Hukum Isran-Hadi Kritik Pelaksanaan Debat Kedua Pilgub Kaltim
- KPU Samarinda Mulai Pelipatan dan Penyortiran Surat Suara Pilkada 2024, Libatkan 200 Warga Lokal
- Tema Debat Kedua Pilgub Kaltim 2024: Tata Kelola Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat
- KPU Kukar Terima Jutaan Lebar Surat Suara untuk Pilkada 2024