Kaltim

Modus Penipuan Galang Dana Pilkada, Catut Nama Gubernur Kaltim Isran Noor

Kaltim Today
09 November 2020 19:37
Modus Penipuan Galang Dana Pilkada, Catut Nama Gubernur Kaltim Isran Noor
Surat palsu penggalangan dana Pilkada mengatasnamakan Gubernur Kaltim, Isran Noor.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Sebuah surat mengatasnamakan Gubernur Kaltim Isran Noor dikabarkan beredar disejumlah perusahaan di Kaltim. Surat tertangggal 9 November 2020 yang ditujukan kepada Pimpinan Direksi Perusahaan itu, dipastikan Kepala Biro Humas Kaltim, M Syafranuddin, palsu.

Kepada masyarakat yang menerima surat dengan Nomor 443/1827.02/11-II/BKD tentang Permohonan Bantuan Dana Pengamanan Pelaksanaan Pilkada, diimbau tidak melayani dan jika menemukan ada yang mengantar segera untuk diamankan guna proses hukum.

“Nomor dan urusan suratnya saja anehnya, coba perhatikan nomor suratnya ke Sungai Kunjang permasalahanya ke Sambutan, jadi dapat dipastikan surat itu tidak benar seribu persen,” ujar Syafranuddin yang pernah mengikuti Diklat Arsip dan Tata Naskah se Indonesia ini.

Menurut Jubir Pemprov Kaltim ini, dalam pengamanan Pilkada Pemprov dan Pemda se Kaltim tidak pernah meminta sumbangan apapun, bahkan Pemprov sudah menyediakan anggaran.

Anehnya, ujar Ivan, pihak perusahaan diminta menyetor melalui rekening pribadi atas nama Achmad Abidin pada Bank Mandiri Nomor Rekening.

Dari tata naskahnya saja, ungkapnya, sudah jauh berbeda dengan tata naskah yang ada di lingkungan Pemprov Kaltim.

“Pemprov Kaltim, mengimbau kepada masyarakat jika ada mendapat surat yang dinilai ganjil atau aneh, silahkan menghubungi Biro Humas Setda Kaltim atau mengirim pesan melalui aplikasi Si Informan. Insya Allah, segera diberikan penjelasan,” tandasnya.

Hari ini, beredar selembar surat menggunakan kop Gubernur Kaltim serta tanda tangan gubernur serta stempel. Surat yang menyebutkan Pemprov Kaltim telah menganggarkan dana untuk Pilkada Serentak Tahun 2020, namun masih kurang terutama untuk pengamanan.

Dalam surat yang berisikan 3 point itu, perusahaan diminta segera menyumbang paling lambat tanggal 12 November 2020 dan melaporkan ke Sekda Kaltim, sedangkan bukti setor dikirim ke Achmad Abidin melalui Whatsapp.

“Surat ini benar-benar palsu, dilihat dari kalimat-kalimatnya serta standar yang ada di Pemprov Kaltim,” sebut Ivan seraya menambahkan sudah mengecek ke BKD Kaltim.

[TOS]



Berita Lainnya