Daerah

Momentum HUT ke-79 RI, 465 WBP Rutan Tanjung Redeb Terima Remisi

Kaltim Today
17 Agustus 2024 17:22
Momentum HUT ke-79 RI, 465 WBP Rutan Tanjung Redeb Terima Remisi
Karutan Kelas II B Tanjung Redeb, Dadang Firmansyah. (istimewa)

Kaltimtoday.co, Berau - Momentum kemerdekaan turut dirasakan oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas II B Tanjung Redeb. Pada Sabtu (17/8/2024), sebanyak 465 WBP menerima potongan masa tahanan atau remisi sebagai bagian dari peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia.

Kepala Rutan Tanjung Redeb, Dadang Firmansyah mengatakan, kebijakan tersebut lazim dilakukan saat HUT ke-79 Republik Indonesia, dan diberikan kepada WBP yang dianggap memenuhi kriteria.

Seperti halnya mempunyai catatan berkelakukan baik dan kerap mengikuti berbagai program dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Sudah kami ajukan sebanyak 465 nama yang akan mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi," katanya.

Sebanyak 465 WBP tersebut menerima remisi dengan durasi yang bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan.

Dadang menjelaskan bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum remisi diberikan. Prosesnya dimulai dengan pengajuan nama-nama WBP ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur, yang kemudian akan disetujui oleh Kementerian.

Nama-nama yang diusulkan akan melalui proses verifikasi, dan hanya WBP yang dinilai tepat yang akan menerima remisi. Namun, Dadang menegaskan bahwa usulan remisi ini tidak bersifat mutlak. Jika seorang WBP yang telah diusulkan remisi kemudian membuat masalah atau melanggar aturan selama proses berlangsung, remisi tersebut dapat dicabut.

Kemudian berkelakuan baik disebut merupakan salah satu syarat utama pihaknya mengusulkan warga binaan mendapatkan remisi.

“Di samping itu para warga binaan telah menjalani masa tahanan dua pertiga dari hukuman yang saat ini dijalani,” katanya.

[MGN | RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya