Advertorial

1.349 Narapidana dan Anak Binaan di Tenggarong Dapat Remisi HUT ke-79 ri

Supri Yadha — Kaltim Today 17 Agustus 2024 18:47
1.349 Narapidana dan Anak Binaan di Tenggarong Dapat Remisi HUT ke-79 ri
Asisten I Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat menyerahkan remisi umum bagi narapidana secara simbolis. 

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Sebanyak 1.349 narapidana dan anak binaan di Kutai Kartanegara (Kukar) menerima remisi HUT ke-79 RI berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Secara simbolis, Asisten I Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat yang juga inspektur upacara menyerahkan remisi umum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong, Sabtu (17/8/2024).

Pada kesempatan itu, Akhmad Taufik menyampaikan amanat Menkumham RI, bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana bagi warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah. Namun sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan dengan baik dan terukur. 

“Seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi, untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” ucap Taufik dalam sambutannya.

Peringatan HUT RI ke 79, pemerintah pusat memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum sebanyak 176.984 orang. Terdiri dari 175.728 orang narapidana dengan rincian remisi umum I atau pengurangan sebagian, sebanyak 172.678 orang. Kemudian remisi umum II atau langsung bebas sebanyak 3.050 orang.

“Remisi juga diberikan kepada 1.256 orang anak binaan. Rincian, 1.215 orang mendapat pengurangan masa pidana dan 41 orang langsung bebas,” ujarnya.

Kalapas Kelas IIA Tenggarong, Agus Dwirijanto menambahkan, 1.349 warga binaan yang mendapatkan remisi berasal dari Lapas Tenggarong, Lapas Perempuan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tenggarong.

Ia menerangkan, pemberian remisi adalah hak bagi setiap warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif. 

"Lapas Tenggarong yang memperoleh remisi sebanyak 1.007 orang dari total penghuni saat ini sebanyak 1.425 orang,” sebutnya.

Sementara itu, Lapas Perempuan memberikan remisi kepada 285 warga binaan, dan LPKA Tenggarong kepada 57 anak binaan. Dari seribuan lebih warga binaan yang mendapatkan remisi, 11 orang di antaranya langsung bebas.

“Yang mendapatkan remisi dan langsung bebas, 7 orang dari Lapas Tenggarong, 2 dari LPP, dan 2 dari LPKA,” tandasnya.

[RWT | ADV PROKOM KUKAR]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya