Daerah
Motif Sakit Hati, Pelaku Penikaman di Kelurahan Mugirejo Diamankan Polsek Sungai Kunjang

Kaltimtoday.co, Samarinda - Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan pelaku penikaman yang terjadi di Jalan Solong Bandang Raya RT 33 Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.
Pelaku yang diketahui berinisial IN, melakukan aksinya pada Selasa, 30 April 2024 silam. Menurut keterangan dari pihak kepolisian, IN menikam korban (DA), lantaran dituduh mengganggu istri korban.
"Motifnya karena sakit hati, walhasil pelaku menikam dan memukul korban," Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo.
IN menikam DA menggunakan benda tajam berukuran kecil, sehingga menyebabkan korban mengalami luka robek di pinggang sebelah kiri. Di waktu yang sama, istri korban langsung melaporkan kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti perbuatan IN.
"Saat kami terima laporannya, tim langsung menuju TKP dan mengamankan pelaku tersebut," tuturnya.
AKP Rachmat Ariwibowo mengapresiasi kerja keras jajaran Polsek Sungai Pinang dalam menangani kasus ini dengan cepat dan tepat. Artinya, pelaku langsung diamankan pihak kepolisian agar warga sekitar merasa aman.
"Pelaku telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Atas perbuatannya, IN dijerat dengan pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Langkah ini sebagai bentuk penegakan hukum demi keamanan dan keadilan bagi masyarakat Sungai Pinang.
Ia juga mengimbau kepada seluruh warga Samarinda, untuk tetap waspada ketika mengalami permasalahan yang menyangkut kehidupan bermasyarakat.
"Tetap berhati-hati, bagi siapapun jika melihat gerak-gerik yang mencurigakan, ataupun yang membahayakan warga sekitar, segera laporkan ke kami," tutupnya.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Senator RI Aji Mirni Minta Aparat Tindak Tegas Penyerobot Lahan KHDTK Unmul
- Mantan Admin Judol Thailand Bikin Hoaks Perang di Samarinda, Dapat Ancaman Enam Tahun Penjara
- Kuasa Hukum RSHD Buka Suara Soal Tudingan Malpraktik, Sebut Tindakan Sudah Sesuai Prosedur
- Polresta Samarinda Bakal Tindak Lanjuti Hasil Uji Laboratorium Pemkot Soal BBM Bermasalah
- Diduga Jadi Korban Malpraktik di RSHD Samarinda, Pasien Didesak Operasi Usus Buntu Tanpa Penjelasan