Kutim

Nyoblos Dua Kali, 2 Pemuda Ini Divonis 2 Tahun Penjara

Kaltim Today
20 Januari 2021 21:59
Nyoblos Dua Kali, 2 Pemuda Ini Divonis 2 Tahun Penjara
PN Sangatta kembali melakukan sidang kasus pilkada Kutim dan kembali menetapkan 2 tersangka yang ingin mencoblos 2 kali. (Rahmlah/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Sangatta - Selain 7 terdakwa yang divonis 2 tahun penjara karena terbukti melakukan pelanggaran dalam Pilkada Kutim. Persidangan tahap kedua yang dipimpin oleh Hakim Ketua Yulanto Prafifto Utomo kembali memvonis 2 terdakwa yakni Usman alias Bara (49) dan Firdaus Adam Maulana Rahman alias Daus (26). Mereka melakukan kerja sama untuk mencoblos dua kali di TPS wilayah Sangatta Utara, Kutim.

Kedua terdakwa itu merupakan pendukung Paslon 01 yang telah mengakui kecurangan yang dilakukannya.

Humas PN Sangatta Andreas Pungky Maradona menjelaskan, putusan sidang terkait perkara Pilkada Kutim 2020 tersebut sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkra. Bahwa, dua terdakwa memang benar dan telah mengakui perbuatannya melakukan pelanggaran pidana dalam proses Pilkada Kutim 2020.

“Jadi mereka ini menggunakan surat suara milik warga Kutim bernama Safruddin yang sedang berada di Sulawesi pada hari H Pilkada (9 Desember 2020). Surat suara itu diberi kepada Usman, lalu diberi kepada Firdaus agar mencoblos dua kali,” terang Pungky.

Kemudian, lanjutnya, Firdaus diketahui masih dalam kondisi jari ada bekas tinta mencoblos, sehingga ketahuan di TPS Gang Masjid, Desa Sangatta Utara. Dia dijanjikan uang Rp 75 ribu oleh Usman.

“Maka dengan ini Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa kurungan penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 24 juta, yang apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” pungkasnya.

[El | RWT]



Berita Lainnya