Opini

Akhir Tahun = Kebut-kebutan Penyerapan Dana APBN: Dari Sudut Pandang Penjaga Gawang Perbendaharaan

Kaltim Today
01 Januari 2026 09:19
Akhir Tahun = Kebut-kebutan Penyerapan Dana APBN: Dari Sudut Pandang Penjaga Gawang Perbendaharaan
Penulis, Fachriza Prima Putra, Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, KPPN Samarinda.

Oleh: Fachriza Prima Putra, Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, KPPN Samarinda

SEPERTI halnya kaset baru lagu lama, kebiasaan setiap memasuki akhir triwulan keempat, suasana di gedung-gedung Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia berubah drastis. Jika di awal tahun suasana cenderung stabil dengan jumlah satker yang datang seperti hari-hari biasa, maka di penghujung tahun, suasana berubah menjadi "arena tempur" layanan satuan kerja (satker) yang panik karena ingin menghabiskan sisa pagu anggarannya. Hal ini memicu terjadinya fenomena kebut-kebutan penyerapan akhir tahun anggaran yang ingin diserap secara maksimal dananya.

Bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) khususnya Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), fenomena "kebut-kebutan" satker ini bukan sekadar masalah teknis pencairan uang, melainkan sebuah tantangan besar bagi KPPN dalam menjaga kebenaran, keseimbangan antara kecepatan dan ketepatan penyerapan dananya.

Permasalahan "Tumpukan Tagihan di Akhir Tahun Anggaran": Mengapa Selalu Menumpuk di Akhir?

Dalam pola penyerapan anggaran, kita sering melihat posisi kurva yang landai di awal triwulan satu sampai dengan awal triwulan tiga, lalu mendadak melonjak naik tajam secara vertikal di awal triwulan empat atau tepatnya di bulan November dan Desember. Sebagai "penjaga gawang" keuangan negara, DJPb dalam hal ini KPPN mengidentifikasi beberapa kemungkinan penyebab utama:

  • Pembukaan blokir pagu DIPA pada awal triwulan 3 dan 4 tahun berjalan.
  • Pola Pengadaan Barang/Jasa: Banyak kontrak besar baru ditandatangani di awal triwulan 3 dan 4 tahun berjalan, sehingga termin pembayaran jatuh di akhir tahun.
  • Administrasi Penagihan: Satuan Kerja (Satker) seringkali menunda pengajuan tagihan hingga pekerjaan benar-benar selesai 100%, meskipun mekanisme pembayaran termin sebenarnya dimungkinkan.
  • Ketidakpastian Realisasi: Di level daerah (APBD), ketergantungan pada Transfer ke Daerah (TKD) membuat Pemda cenderung berhati-hati dalam membelanjakan dana sebelum ada kepastian penyaluran dari pusat.

LLAT: "Pedoman Perang" di Akhir Tahun

Untuk mengatur lalu lintas pencairan dana yang masif ini, DJPb menerbitkan aturan PER-17/PB/2025 tentang Langkah-Langkah Akhir Tahun (LLAT). Aturan ini bukan sekadar birokrasi, melainkan instrumen panduan dan pengendalian mitigasi risiko bagi satker dalam menghadapi pencairan akhir tahun anggaran.

Beberapa poin krusial dalam LLAT yang menjadi fokus KPPN

Pengaturan Batas Waktu: KPPN menetapkan jadwal ketat kapan terakhir kali SPM (Surat Perintah Membayar) untuk jenis belanja tertentu (Gaji, Honorarium, Kontraktual) boleh diajukan. Tanpa pengaturan jadwal cut-off, sistem SPAN (Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) bisa mengalami overload.

Mekanisme RPATA (Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran): Ini adalah inovasi besar DJPb. Sebuah sistem untuk menampung dana pembayaran pekerjaan pemerintah yang belum selesai 100% namun masa kontraknya berakhir di akhir tahun. Dana akan ditampung terlebih dahulu di rekening khusus (RPATA) milik Bendahara Umum Negara (BUN) hingga akhir tahun anggaran.

Mari kita bahas sedikit lebih dalam lagi terkait RPATA. Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) adalah rekening lain-lain milik BUN untuk menampung dana atas penyelesaian pekerjaan yang direncanakan untuk diserahterimakan di antara batas akhir pengajuan tagihan kepada negara sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan.

Hal ini untuk memastikan pembayaran dilakukan setelah barang/jasa diterima dan dicairkan ke penyedia setelah serah terima pekerjaan selesai, bahkan bisa dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya dalam batas waktu tertentu. Pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran diberikan kesempatan untuk dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya (pemberian kesempatan pertama 50 HK dan pemberian kesempatan kedua 40 HK, total maksimal 90 HK).

Ini menjamin bahwa uang untuk membayar pekerjaan dari pihak ketiga/vendor tidak hangus, namun tetap hanya bisa cair jika pekerjaan benar-benar rampung. RPATA juga menggantikan sistem penggunaan Bank Garansi untuk memperkuat akuntabilitas, efisiensi, dan kualitas pengelolaan anggaran negara. RPATA merupakan salah satu inovasi paling krusial yang diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) untuk memodernisasi pengelolaan keuangan negara di akhir tahun.

Sebagai "Penjaga Gawang Perbendaharaan", KPPN memiliki peran strategis dalam mengawal implementasi RPATA sebagai solusi atas dilema klasik: ingin menyerap anggaran tepat waktu, tetapi pekerjaan fisik belum selesai 100%.

Singkat mengenai mekanisme RPATA dari sudut pandang teknis perbendaharaan

Filosofi dan Latar Belakang RPATA Sebelum adanya RPATA, pekerjaan yang belum selesai di akhir tahun sering kali dipaksakan untuk dibayar 100% dengan menggunakan Bank Garansi/Jaminan Bank. Namun, dana tersebut langsung masuk ke rekening pihak ketiga/vendor meskipun pekerjaan belum tuntas. Hal ini berisiko tinggi bagi negara jika pihak ketiga/vendor wanprestasi. RPATA hadir untuk kepastian anggaran (dana tidak hangus), perlindungan kas negara (dana tidak langsung ke vendor), dan prinsip check and balance (pembayaran sesuai prestasi nyata fisik 100%).

Jenis Pekerjaan yang Masuk ke RPATA Biasanya mekanisme ini diperuntukkan bagi kontrak pengadaan barang/jasa yang bersumber dari Rupiah Murni, pekerjaan yang masa kontraknya berakhir antara tanggal 21 s.d. 31 Desember, dan pekerjaan yang belum selesai 100% pada saat batas akhir pengajuan SPM ke KPPN.

Alur Kerja (Siklus) Mekanisme RPATA

Tahap Pemindahan Dana (Desember): Pendaftaran kontrak di SAKTI/SPAN, penerbitan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran oleh vendor, pengajuan SPM-LS RPATA oleh Satker ke Nomor Virtual Account (VA) RPATA yang dikelola KPPN. KPPN menerbitkan SP2D sehingga anggaran dianggap "Terserap 100%", namun riilnya uang masih di kontrol pemerintah.

Tahap Pencairan dari RPATA ke Vendor: Setelah pekerjaan 100% (bisa menyeberang tahun), PPK membuat BAST dan Berita Acara Pembayaran, lalu mengajukan perintah penarikan dana dari VA RPATA ke Rekening Vendor kepada KPPN. Setelah dana diterima vendor, Jaminan Bank asli dikembalikan.

Peran KPPN sebagai Pengelola RPATA: KPPN bertanggung jawab melakukan monitoring VA, penatausahaan jaminan bank (mencairkan jaminan jika vendor gagal), serta menyusun laporan saldo RPATA untuk transparansi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Keuntungan Sistem RPATA bagi Satuan Kerja (Satker) Satker tidak perlu khawatir kehilangan alokasi anggaran, nilai IKPA terjaga, dan vendor memiliki kepastian dana sehingga tetap termotivasi menyelesaikan pekerjaan. RPATA adalah alat mitigasi risiko yang sangat efektif.

Tantangan KPPN: Menjaga Kualitas di Tengah Kuantitas

Bagi pegawai KPPN, akhir tahun berarti "siaga satu". Beban kerja meningkat hingga 300-400% dibandingkan bulan biasa. Tantangan utamanya bukan hanya volume dokumen, tapi memastikan tidak ada "belanja gelap" atau manipulasi data demi mengejar target penyerapan. Verifikasi materiil dan formal oleh PPSPM di Satker dan verifikator di KPPN harus memastikan setiap rupiah didukung bukti yang sah. Di tengah desakan waktu, risiko human error meningkat. Keandalan sistem SAKTI dan SPAN juga menjadi krusial untuk menghindari downtime saat ribuan SPM dikirimkan bersamaan.

Sinergi APBN dan APBD: Mengawal Transfer ke Daerah (TKD)

Pusat dan daerah adalah dua sisi mata uang yang sama. KPPN kini berperan menyalurkan Dana Desa, DAK Fisik, dan DAK Nonfisik. Kebut-kebutan penyerapan di APBD sering dipicu keterlambatan pemenuhan syarat salur. Jika Pemda terlambat, dana tersebut akan hangus dan merugikan masyarakat. Penyerapan APBD yang efektif sangat krusial untuk menjaga daya beli masyarakat di tingkat lokal.

Perubahan Sudut Pandang: Dari "Habis" Menuju "Berkualitas"

DJPb kini melakukan pergeseran paradigma melalui IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran) yang menilai kualitas perencanaan, implementasi, dan hasil. Satker yang menyerap 100% di Desember namun dengan banyak revisi DIPA tetap akan mendapat nilai IKPA rendah. Hal ini diharapkan menyadarkan para KPA bahwa perencanaan matang akan menghasilkan pencairan yang merata sepanjang tahun, bukan menumpuk di akhir.

Kesimpulan DJPb khususnya KPPN Samarinda berkomitmen agar kesibukan akhir tahun tidak mengorbankan integritas. Melalui digitalisasi, mekanisme RPATA, dan edukasi IKPA, diharapkan pola penyerapan anggaran ke depan lebih proporsional sejak awal tahun. Bagi masyarakat, penyerapan yang "dikebut" harus tetap bermuara pada hasil nyata: jalan rusak yang selesai dibangun, bansos yang sampai, dan layanan masyarakat yang maksimal. (*)


*) Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi.



Berita Lainnya