Nasional

Penjelasan Lengkap Kategori Desil DTSEN Penerima Bansos Rp 600.000 dan PBI-JK 2026

Network — Kaltim Today 13 Oktober 2026 15:19
Penjelasan Lengkap Kategori Desil DTSEN Penerima Bansos Rp 600.000 dan PBI-JK 2026
Ilustrasi Bansos. (Dok. KemenpanRB)

Kaltimtoday.co - Penyaluran Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) atau Program Sembako senilai Rp 600.000 per tiga bulan kembali menjadi perhatian publik. Dalam pelaksanaan di tahun 2026, pemerintah secara resmi mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang membagi tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 tingkatan desil.

Sistem desil ini dirancang untuk memetakan kondisi sosial ekonomi keluarga secara presisi, di mana setiap desil mewakili sekitar 10 persen dari total populasi keluarga di Indonesia.

Pembagian Kategori Desil Prioritas Bansos

Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos), penetapan sasaran bantuan sosial terbagi atas kelompok desil prioritas berikut:

1. Desil 1 hingga 4 (Kelompok 40% Terbawah)

Merupakan kelompok prioritas utama sasaran penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT (Bantuan Sembako). Keluarga yang berada pada desil 1 (kesejahteraan terendah) hingga desil 4 berhak diusulkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan tunai maupun sembako senilai Rp 600.000 per tahap penyaluran.

2. Desil 5 (Kelompok Menengah Bawah)

Keluarga pada kategori ini berpeluang diusulkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Program ini memberikan bantuan subsidi iuran kesehatan BPJS Kesehatan, bukan berupa bantuan dana tunai langsung.

3. Desil 6 hingga 10

Merupakan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan relatif lebih tinggi dan bukan merupakan sasaran utama program bantuan sosial tunai PKH maupun BPNT.

Kendati demikian, Kemensos menegaskan bahwa tercatat di desil 1–4 tidak secara otomatis menjamin sebuah keluarga langsung mendapatkan dana bantuan Rp 600.000. Penetapan akhir tetap bergantung pada kriteria verifikasi lapangan serta ketersediaan kuota program.

Metode Penentuan Desil dan Cara Pembaruan Data

Badan Pusat Statistik (BPS) menentukan angka desil masyarakat menggunakan metode statistik Proxy Means Test (PMT). Penilaian tidak hanya diukur dari besaran penghasilan, melainkan mencakup kondisi fisik tempat tinggal, akses air minum, jenis bahan bakar memasak, daya listrik, kepemilikan aset, hingga komposisi anggota keluarga.

Apabila informasi sosial ekonomi keluarga dirasa belum sesuai dengan kondisi riil di lapangan, masyarakat dapat mengajukan sanggah atau pembaruan data melalui tiga saluran resmi:

  • Situs resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id.
  • Operator desa/kelurahan setempat melalui sistem SIKS-NG.
  • Portal resmi pembaruan data BPS di dtsen-form.bps.go.id.

Cara Cek Status Penerima Bansos

Masyarakat dapat memastikan status kepesertaan bansos secara mandiri melalui langkah-langkah berikut:

  • Via Situs Web: Akses laman cekbansos.kemensos.go.id, masukkan 16 digit NIK sesuai KTP, isi kode captchaverifikasi, lalu klik tombol pencarian data.
  • Via Aplikasi Seluler: Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store/App Store, masuk ke menu pengecekan, dan masukkan NIK KTP untuk melihat detail jenis bantuan, periode, serta status penyaluran terbaru.

[RWT] 



Berita Lainnya