Nasional

Patuhi PP Tunas, TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak di Bawah 16 Tahun

Kaltim Today
30 April 2026 07:13
Patuhi PP Tunas, TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak di Bawah 16 Tahun
Menkomdigi Meutya Hafid memberikan keterangan pers didampingi Vice President Global Public Policy TikTok Helena Lersch (kedua kanan) di Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026).

Kaltimtoday.co - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan platform digital TikTok telah mematuhi kebijakan pembatasan akses bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun. Langkah ini dibuktikan dengan penonaktifan sekitar 1,7 juta akun anak di Indonesia sejak 28 Maret 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menilai tindakan tersebut menunjukkan komitmen nyata TikTok dalam menjalankan kebijakan pemerintah secara transparan. Hal itu disampaikan usai bertemu Vice President Global Public Policy TikTok Helena Lersch dan perwakilan TikTok Indonesia di Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026).

"TikTok menjadi yang pertama melaporkan angka penonaktifan dan yang pertama menunjukkan bahwa komitmen dibarengi juga oleh langkah-langkah nyata yang secara transparan disampaikan kepada publik melalui Kemkomdigi," ujar Meutya Hafid.

Dalam keterangan pers tersebut, Menkomdigi didampingi Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar, Dirjen Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya, serta perwakilan manajemen TikTok Indonesia.

Meutya menjelaskan bahwa hingga 10 April 2026, TikTok awalnya telah menonaktifkan 780 ribu akun anak. Jumlah tersebut kemudian mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa pekan terakhir.

"Maka per hari ini yang telah dinonaktifkan akun di bawah 16 tahun adalah 1,7 juta akun anak dari platform TikTok sejak 28 Maret 2026," jelas Meutya.

Selain penonaktifan akun, TikTok telah menyampaikan rencana aksi kepatuhan yang lebih rinci dan terukur kepada pemerintah. Pembicaraan kedua pihak juga mencakup upaya penguatan penanganan kejahatan digital di platform tersebut.

"Tadi kita juga tidak hanya membicarakan mengenai penonaktifan akun-akun anak, tapi dari bagaimana juga kejahatan-kejahatan digital seperti judi online bisa terus ditingkatkan penanganannya, khususnya yang ada di platform TikTok," kata Meutya.

Kemkomdigi mencatat adanya komitmen pengawasan lebih ketat melalui sistem verifikasi usia sejak PP Nomor 17 Tahun 2025 diberlakukan. Namun, Meutya mengakui bahwa kebijakan pengetatan ini berpotensi menimbulkan kendala teknis bagi sebagian pengguna.

"Sehingga jika ada gangguan-gangguan sedikit, tadi disampaikan oleh pihak TikTok bahwa kalau memang ada akun orang dewasa yang tidak sengaja ikut ternonaktifkan maka segera laporkan untuk normalisasi dan akan segera dilakukan penanganan dengan lebih cepat," tuturnya.

Meutya menegaskan kebijakan ini berlaku bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia. Hal ini merupakan bagian dari kepatuhan terhadap PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Ia mengimbau seluruh platform digital yang telah menyatakan komitmen kepatuhan untuk segera melaporkan langkah konkret mereka kepada publik melalui Kementerian Komdigi.

Melalui langkah tegas ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman, khususnya bagi anak-anak. Selain itu, upaya ini diharapkan memperkuat pengawasan terhadap persebaran konten negatif di berbagai platform digital.

[TOS]



Berita Lainnya