Advertorial

Pembahasan Perda Kepariwisataan di Samarinda: FGD Terakhir Sebelum Pengesahan

Kaltim Today
15 November 2023 18:09
Pembahasan Perda Kepariwisataan di Samarinda: FGD Terakhir Sebelum Pengesahan
FGD terkait penyusunan Rancangan Perda Kepariwisataan Mahulu. (Dok. Prokopim Pemkab Mahulu)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dalam upaya meningkatkan pengembangan kepariwisataan di Mahakam Ulu (Mahulu), Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Mahulu, Agustinus Teguh Santoso memimpin Focus Group Discussion (FGD) terkait penyusunan Rancangan Perda Kepariwisataan Daerah.

FGD yang berlangsung di Hotel Selyca Mulia pada Selasa (14/11/2023) ini diinisiasi oleh Bagian Hukum Setkab Mahulu bekerja sama dengan LPPM Universitas Hasanuddin, bertujuan untuk mengkristalkan naskah akhir yang akan menjadi dasar bagi Perda. Fokusnya adalah pada identifikasi potensi dan peluang pembangunan pariwisata yang dapat meningkatkan ekonomi lokal di Mahulu.

Agustinus Teguh Santoso menekankan pentingnya peraturan yang efektif untuk perlindungan masyarakat dan peningkatan layanan publik. Dia juga menyoroti bagaimana perubahan dari Perbup ke Perda akan memberikan kekuatan hukum yang lebih bagi kebijakan ini.

Ketua Tim dari LPPM Unhas, Andi Ahmad Yani berbagi bahwa banyak masukan telah diterima dan diharapkan lebih banyak lagi saran untuk memperkaya Raperda. Tiga materi utama yang dibahas mencakup rencana induk kepariwisataan, kawasan bebas asap rokok, dan pembentukan produk hukum daerah.

Kegiatan ini dihadiri oleh pejabat dari berbagai bagian dan OPD terkait, serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi Kaltim, menandakan pentingnya inisiatif ini bagi pembangunan daerah. Hasil akhir dari diskusi ini diharapkan dapat memberikan arah yang jelas dan efektif bagi perkembangan pariwisata dan hukum daerah di Kabupaten Mahulu.

[RWT | ADV PROKOPIM PEMKAB MAHULU]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya