Kutim

Pemkab Kutim Sampaikan Nota Penjelasan tentang Rancangan KUA dan PPAS ke DPRD, Kasmidi: Pembayaran Utang Jadi Prioritas

Kaltim Today
27 Agustus 2020 20:41
Pemkab Kutim Sampaikan Nota Penjelasan tentang Rancangan KUA dan PPAS ke DPRD, Kasmidi: Pembayaran Utang Jadi Prioritas
Sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Kutim mengikuti rapat paripurna. (Ramlah/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Sangatta - Plt Bupati Kutai Timur (Kutim), Kasmidi Bulang menyampaikan nota penjelasan pemerintah mengenai Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD Kutim tahun 2021 pada Rapat Paripurna di Ruang Rapat Utama DPRD Kutim, Kamis (27/8/2020).

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kutim Arfan, turut dihadiri oleh Sekwan beserta anggota DPRD Kutim, Forkopimda Kutim dan pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Kutim.

“Hari ini Pemerintah Kabupaten Kutim bersama DPRD Kutim melaksanakan rapat paripurna Nota Penjelasan Pemerintah tentang Rancangan Kebijakan Umum anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD Kutim tahun 2021,” ungkap Plt Bupati Kutim Kasmidi Bulang yang ditemui usai rapat paripurna.

Dalam penyampaian tersebut dijelaskan bahwa, anggaran masih dalam standar keuangan yang defisit akibat dari kasus pandemi Covid-19.

“Dalam kondisi keuangan yang seperti ini kita harus memahami bagaimana kegiatan-kegiatan yang tidak memenuhi terhadap masyarakat perlu kita evaluasi kembali,” jelas Kasmidi.

Sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Kutim mengikuti rapat paripurna. (Ramlah/Kaltimtoday.co)
Sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Kutim mengikuti rapat paripurna. (Ramlah/Kaltimtoday.co)

Penyusunan KUA dan PPAS APBD T.A. 2021, mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2021 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Hal tersebut merupakan Permendagri Nomor 86/2017 bahwa RKPD yang ditetapkan Peraturan Kepala Daerah dijadikan sebagai dasar penyusunan KUA, PPAS dan RAPBD.

”KUA dan PPAS yang disepakati bersama antara Pemda dan DPRD sebagai dasar dalam penyusunan rancangan Perda tentang APBD tahun anggaran 2021. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah untuk pencapaian sasaran prioritas, dan target kinerja pembangunan daerah yang serasi dan terintegrasi di dalam RPJMD Kutim tahun 2016-2021,” paparnya.

Lebih lanjut disampaikannya, anggaran tahun 2021 Pemkab Kutim telah berkomitmen dalam menyelesaikan persoalan-persoalan utang apalagi terhadap pihak ketiga dan fokus tunaikan seluruh hak pegawai maupun tenaga kerja kontrak daerah (TK2D), termasuk honor guru non-PNS.

“Insentif Aparatur Sipil Negara atau ASN baik yang PNS maupunTK2D harus sama-sama terbayarkan termasuk dengan ADD. Intinya kita terus menyelesaikan apa yang telah menjadi kewajiban,” tandasnya.

Lebih lanjut Kasmidi mengatakan bahwa, percepatan pemerataan pelayanan insfrastruktur pun tetap akan menjadi perhatian.

“Di Anggaran 2021 kita lebih utamakan membayarkan hak-hak orang yang sempat tertunda, namun bukan berarti program fisik diabaikan. Misalkan ketika ada sekolah yang butuh pembangunan bisa kita kerjakan sebagian, begitupun dengan jalan dan infrastruktur lainnya,” pungkasnya.

[EI | RWT]



Berita Lainnya