PPU

Pemkab PPU Resmikan Sistem Pengujian Kendaraan Bermotor Berbasis Bukti Lulus Uji Elektronik 

Kaltim Today
05 Oktober 2021 19:52
Pemkab PPU Resmikan Sistem Pengujian Kendaraan Bermotor Berbasis Bukti Lulus Uji Elektronik 
Plt. Sekertaris Daerah PPU, Muliadi dalam peresmikan sistem pengujian kendaraan bermotor Berbasis Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE). (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Penajam - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), meresmikan sistem pengujian kendaraan bermotor berbasis Bukti Lulus Uji Elektronik yang disebut dengan (BLUE) dan sistem pembayaran non tunai.

Plt. Sekertaris Daerah PPU Muliadi menerangkan, keselematan berlalu lintas harus diutamakan, juga angka kecelakaan harus bisa ditekan.

Dimana salah satu upayanya yaitu dengan melakukan uji kendaraan bermotor sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh pemerintah, melalui pengujian kendaraan bermotor dan diresmikan dengan sistem elektronik.

”Setiap unit pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor harus sudah menggunakan bukti lulus uji elektronik, sehingga tidak mudah untuk dipalsukan oleh pihak-pihak tertentu seperti sebelumnya, buku uji ini sudah dalam bentuk bukti lulus uji elektronik (BLUE),” jelas Muliadi.

Menurutnya, pengujian kendaraan bermotor menjadi faktor penting dalam menunjang keselamatan lalu lintas, bahkan dapat menunjang tinggi etika profesinya. Sehingga dalam pelaksanaan tugasnya bisa secara profesional demi terwujudnya keselamatan lalu lintas di jalan raya.

”Dengan diberlakukannya sistem bukti lulusan uji elektronik ini, pengujian kendaraan bermotor melalui Dinas Perhubungan Kabupaten PPU. Selain dalam mendukung program uji lulus elektronik juga untuk menunjukkan suatu integritas dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi utama dibidang pengujian kendaraan bermotor,” lanjut Muliadi.

Diharapkan seluruh angkutan jalan hingga kendaraan masyarakat umum di Kabupaten PPU agar dapat mengikuti standar yang ada dalam melaksanakan uji berkala kendaraan bermotor sesuai dengan sistem BLUE. Lokasi pengujian sendiri dapat dilakukan di Gedung Pengujian Kendaraan Bermotor Jl. Provinsi KM 4,5 Kecamatan Penajam.

[ALF | TOS]



Berita Lainnya