Samarinda
Pemprov Kaltim Cari Imam dan Muadzin, Berikut Persyaratannya
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemprov Kaltim mencari imam besar, rawatib, dan muadzin tetap untuk Masjid Pemprov Kaltim di Lapangan Kinibalu, Kelurahan Bugis, Samarinda Kota. Pendaftaran untuk umum dibuka 2-9 Maret 2020 melalui Biro Kesra Setprov Kaltim.
Pengumuman seleksi itu tertuang dalam surat edaran bernomor 005/483/B.Kesra/2020 perihal seleksi imam dan muadzin.
Dalam surat tersebut, Pemprov Kaltim menyampaikan pendaftaran dapat dilakukan secara manual ataupun melalui whatsapp ke Ardiansyah (08135384281), Sidik Amrillah (085247357103), dan Muhammad Ikhsan (081346319900).
Adapun pelaksanaan seleksi bagi para pendaftar dilakukan pada 9-10 Maret 2020 di Ruang Tenguyun Lantai 4 Kantor Gubernur Kaltim.
Berikut persyaratan:
1. Kesehatan dibuktikan dengan surat kesehatan dari RSUD setelah terpilih 10 besar
2. Pendidikan minimal tingkal Aliyah atau sederajat
3. Sudah berkeluarga
4. Untuk Imam Rawatib usia 30-45 tahun
5. Untuk Imam Besar usia 40-60 tahun
6. Menguasai Bahasa Arab dan mampu membaca kitab kuning (khusus imam besar)
7. Beraqidah Ahlus Sunnah Wal Jamaah
8. Memiliki hafalan Al Quran minimal 5 juz dan diutamakan 30 juz
9. Fasih membaca Al-Quran sesuai dengan kaidah Ilmu Tajwid
10. Memiliki suara yang bagus dan indah
11. Menguasai pengetahuan ilmu fiqih
12. Tidak merokok dan berakhlaqul karimah
13. Tidak memiliki tugas rangkap sebagai imam di masjid lain
14. Mampu menjadi Khatib Jumat dan cermaha/kultum
15. Bersedia mentaati peraturan yang ditentukan oleh pengurus masjid.
[TOS | RWT]
Related Posts
- Perekrutan PPPK di Pemprov Kaltim Sediakan 4.427 Formasi, Pendaftaran Dibuka Mulai 19 September 2023
- Pemprov Kaltim Angkat Suara Soal Rencana Pemkot Samarinda Pindahkan Pedagang Pasar Pagi ke Eks Bandara Temindung
- Terjadi Kenaikan APBD Kaltim 2023, Pemprov Pastikan Anggaran Disesuaikan dengan Kebutuhan
- Baru 5 Masyarakat Hukum Adat yang Peroleh Pengakuan dan Perlindungan dari Pemprov Kaltim
- Pemprov Kaltim Diminta Tuntaskan Rekomendasi yang Diberikan BPK RI Terkait Pemeriksaan Laporan Keuangan 2022