Advertorial
Pengelolaan Arsip Sesuai Kode Klasifikasi Penting Demi Meastikan Efisiensi dan Akses yang Mudah
SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur terus mendorong instansi pemerintah untuk mengelola arsip sesuai dengan kode klasifikasinya. Langkah ini dinilai sangat penting untuk memudahkan akses dan menjaga efisiensi pengelolaan dokumen.
Plt. Kepala Bidang Pengelolaan Arsip DPK Kaltim, Dewi Susanti, menekankan bahwa pengelolaan arsip yang baik akan mencerminkan profesionalisme dan meningkatkan integritas organisasi.
“Arsip dinamis aktif, seperti surat masuk dan keluar, harus ditata di filing cabinet sesuai kode klasifikasi arsip. Hal ini mempermudah proses pencarian dan penyimpanan dokumen,” jelas Dewi, Jumat (6/12/2024).
Dewi juga memberikan tips untuk pengelolaan arsip yang efisien, termasuk pengelompokan dokumen berdasarkan tahun tercipta, pembuatan daftar arsip, hingga berita acara pemindahan ke unit kearsipan.
“Dengan pengelolaan yang baik, dokumen tidak hanya mudah ditemukan tetapi juga mencerminkan kinerja yang profesional,” tambahnya.
Pengelolaan arsip yang baik juga dinilai menjadi cerminan perjalanan sebuah organisasi dari masa ke masa. Dewi berharap agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kalimantan Timur dapat merealisasikan tata kelola arsip yang tertib dan menjadi inspirasi bagi instansi lain.
“Arsip yang tertata rapi bukan hanya tentang dokumen, tetapi juga menjadi cerita besar perjalanan organisasi dari masa ke masa,” pungkasnya.
[TOS | ADV DPK KALTIM]
Related Posts
- Viral Foto Rudy Mas’ud Sarapan di Marina Bay Sands Singapura, Diskominfo: Benar, Beliau Sedang Check Up Kesehatan
- Prakiraan Cuaca Senin 12 Oktober 2026: BMKG Peringatkan Potensi Hujan di Sejumlah Wilayah hingga Waspada Gelombang Tinggi
- Dituding Monopoli Hingga Potong Gaji Pekerja 30 Persen, Koperasi TKBM Samboja Buka Suara
- Peran Jurnalis Tak Tergantikan AI, Kedubes AS dan Kaltim Today Dorong Penguatan Verifikasi
- Ancaman Revisi UU Hak Cipta, Media Lokal Tolak Sentralisasi LMK dan Link Tax








