Samarinda
Perda Bantuan Hukum Solusi Bagi Warga Kurang Mampu
Kaltimtoday.co, Samarinda - Semua warga negara kedudukannya sama di mata hukum dan berhak mendapatkan keadilan. Berdasarkan pemahaman itu, Anggota Komisi I DPRD Kaltim Dapil Samarinda, Masykur Sarmian menegaskan, pemerintah berkomitmen memberikan bantuan hukum bagi masyarakat lemah.
Persoalan hukum yang kerap membelit warga miskin karena keterbatasan pengetahuan ini, menjadi alasan Masykur untuk menggelar sosialisasi Perda Kaltim Nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Pemancingan Sensassion, Jalan Jakarta 3, Loa Bakung, Samarinda, Sabtu (13/11/2021).
“Sesuai amanat undang-undang, negara berkewajiban memberikan pelayanan bantuan hukum dan menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu,” terangnya.
Dijelaskan Masykur, melalui Perda ini masyarakat berhak mendapatkan bantuan hukum, baik itu kasus pidana, perdata, tata usaha negara, bahkan perkawinan dan waris. Bantuan akan diberikan hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama penerima bantuan hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa.
"Masyarakat kita juga berhak mendapatkan bantuan hukum sesuai dengan standar bantuan hukum dan/atau kode etik advokat. Selain itu, mereka juga harus mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum", jelas Masykur.
Bantuan yang diberikan pemerintah bisa berupa penyediaan pengacara, pendampingan, dan advokasi.
"Kami hanya ingin masyarakat dapat mendapatkan keadilan sesuai hak-haknya," harapnya.
Secara teknis, Masykur menjelaskan, bantuan hukum yang disediakan pemerintah nantinya akan diberikan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terdaftar Kemenkumham RI. Masyarakat hanya perlu mengajukan permohonan serta menyampaikan bukti, informasi dan/atau keterangan perkara secara benar kepada pemberi bantuan hukum.
"Syarat administratif nya cukup mudah, calon penerima bantuan hukum hanya perlu menyiapkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan miskin dari lurah dan uraian pokok masalah serta dokumen yang berkenaan dengan masalah yang sedang dihadapi," tutup Masykur.
[NON | ADV]
Related Posts
- Diwakili Tim, Politikus Gerindra Kaltim Agus Suwandi Ambil Formulir Pendaftaran Calon Wali Kota Samarinda di DPC PDIP
- Unmul Jadi Tuan Rumah Forum Diskusi Forest Dialogue, Bahas Solusi Restorasi Ekosistem Hutan
- Wamen LHK ke UNMUL, Ajak Mahasiswa Ambil Peran dalam Transformasi Hutan Hujan Tropis di IKN
- Rute Baru Penerbangan Samarinda - Bali Mulai 26 April 2024, Cek Jadwal dan Harga Tiketnya
- Lawan Dominasi Andi Harun, Golkar-Demokrat Ancang-Ancang Koalisi di Pilkada Samarinda 2024