Samarinda

Perda Bantuan Hukum Solusi Bagi Warga Kurang Mampu

Kaltim Today
18 November 2021 16:23
Perda Bantuan Hukum Solusi Bagi Warga Kurang Mampu

Kaltimtoday.co, Samarinda - Semua warga negara kedudukannya sama di mata hukum dan berhak mendapatkan keadilan. Berdasarkan pemahaman itu, Anggota Komisi I DPRD Kaltim Dapil Samarinda, Masykur Sarmian menegaskan, pemerintah berkomitmen memberikan bantuan hukum bagi masyarakat lemah.

Persoalan hukum yang kerap membelit warga miskin karena keterbatasan pengetahuan ini, menjadi alasan Masykur untuk menggelar sosialisasi Perda Kaltim Nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Pemancingan Sensassion, Jalan Jakarta 3, Loa Bakung, Samarinda, Sabtu (13/11/2021).

“Sesuai amanat undang-undang, negara berkewajiban memberikan pelayanan bantuan hukum dan menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu,” terangnya.

Dijelaskan Masykur, melalui Perda ini masyarakat berhak mendapatkan bantuan hukum, baik itu kasus pidana, perdata, tata usaha negara, bahkan perkawinan dan waris. Bantuan akan diberikan hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama penerima bantuan hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa.

"Masyarakat kita juga berhak mendapatkan bantuan hukum sesuai dengan standar bantuan hukum dan/atau kode etik advokat. Selain itu, mereka juga harus mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum", jelas Masykur.

Bantuan yang diberikan pemerintah bisa berupa penyediaan pengacara, pendampingan, dan advokasi.

"Kami hanya ingin masyarakat dapat mendapatkan keadilan sesuai hak-haknya," harapnya.

Secara teknis, Masykur menjelaskan, bantuan hukum yang disediakan pemerintah nantinya akan diberikan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terdaftar Kemenkumham RI. Masyarakat hanya perlu mengajukan permohonan serta menyampaikan bukti, informasi dan/atau keterangan perkara secara benar kepada pemberi bantuan hukum.

"Syarat administratif nya cukup mudah, calon penerima bantuan hukum hanya perlu menyiapkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan miskin dari lurah dan uraian pokok masalah serta dokumen yang berkenaan dengan masalah yang sedang dihadapi," tutup Masykur.

[NON | ADV]

 

 



Berita Lainnya