Balikpapan

Perjuangan Nelayan dan Masyarakat Pesisir Balikpapan Berbuah Manis, PTUN Batalkan Keputusan tentang Alih Muat Batu Bara

Fitriwahyuningsih — Kaltim Today 15 Maret 2025 14:31
Perjuangan Nelayan dan Masyarakat Pesisir Balikpapan Berbuah Manis, PTUN Batalkan Keputusan tentang Alih Muat Batu Bara
Kelompok Kerja Pesisir (Pokja Pesisir) berhasil memenangkan gugatan melawan Menteri Perhubungan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Jakarta - Kelompok Kerja Pesisir (Pokja Pesisir) berhasil memenangkan gugatan melawan Menteri Perhubungan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jumat (14/3/2025). Gugatan ini terkait dengan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 54/2023 tentang Penetapan Lokasi Wilayah Tertentu di Perairan Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, yang dinilai merugikan nelayan dan masyarakat pesisir.

Dalam keterangan tertulisnya, Pokja Pesisir—sebuah perkumpulan yang berbasis di Balikpapan— menggugat keputusan tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Kalimantan Timur. 

Keputusan Menteri Perhubungan yang dikeluarkan pada 8 Juni 2023 itu menetapkan lokasi di perairan Balikpapan, sekitar 8 mil dari muara Sungai Manggar, sebagai area Ship To Ship (STS) atau alih muat batu bara. Padahal, berdasarkan Perda RZWP3K Nomor 2 Tahun 2021 dan Perda RTRW Kalimantan Nomor 1 Tahun 2023, kawasan tersebut merupakan zona perikanan tangkap.

Keputusan ini dinilai, menurut Pokja, nelayan dan masyarakat pesisir Balikpapan, tidak hanya bertentangan dengan peraturan daerah tetapi juga berpotensi menambah kerugian nelayan. Sejak 2017, nelayan Balikpapan telah mengeluhkan penurunan hasil tangkapan, penyempitan wilayah tangkap, dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas bongkar muat batu bara. Bahkan, nelayan sering menemukan batu bara di jaring mereka alih-alih ikan. Kondisi ini memicu aksi blokade nelayan terhadap aktivitas bongkar muat batu bara pada 2018.

"Atas dasar itulah, Pokja Pesisir yang didukung oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan masyarakat nelayan Balikpapan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada 10 Oktober 2024," sebut Pokja Pesisir dalam rilisnya yang diterima media ini, Sabtu (15/3/2025) siang.

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 367/G/2024/PTUN.JKT dan mulai disidangkan pada 7 November 2024. Setelah proses persidangan selama lima bulan, PTUN Jakarta akhirnya mengabulkan gugatan Pokja Pesisir pada 14 Maret 2025.

Mappaselle, Direktur Eksekutif Pokja Pesisir, menyatakan bahwa kemenangan ini merupakan langkah awal untuk memperoleh keadilan ruang bagi nelayan. 

“Kemenangan ini adalah kemenangan masyarakat nelayan, khususnya di Teluk Balikpapan dan pesisir Balikpapan serta Penajam Paser Utara, yang selama ini berjuang untuk keadilan ruang di laut,” ujar Mapassele sebagaimana dikutip dalam keterangan resmi Pokja Pesisir.

Husen, Koordinator Divisi Advokasi dan Kampanye Pokja Pesisir, berharap kemenangan ini dapat menghentikan aktivitas bongkar muat di zona tangkapan nelayan. “Dengan dimenangkannya gugatan ini, diharapkan laut kita kembali bersih dan lestari,” katanya.

Kemenangan ini disambut dengan sukacita oleh nelayan Balikpapan. Fadlan, Ketua Gabungan Nelayan Balikpapan (Ganeba), mengungkapkan kegembiraannya atas putusan tersebut. “Sangat bergembira dan terharu atas putusan PTUN ini. Semoga nelayan bisa memperoleh keadilan."

Putusan PTUN Jakarta ini menjadi angin segar bagi nelayan dan masyarakat pesisir yang selama ini berjuang mempertahankan ruang hidup mereka. Diharapkan, keputusan ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola ruang laut yang lebih adil dan berkelanjutan.

[RWT]



Berita Lainnya