Daerah
4.200 Hektar Lahan Eks-Tambang Kaltim Bakal Disulap Jadi PLTS, Bagaimana Nasib Warga?
Kaltimtoday.co, Jakarta - Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kini berada di persimpangan jalan menuju transisi energi baru terbarukan. Upaya untuk melepaskan ketergantungan dari industri ekstraktif batubara mulai digodok di tingkat nasional, salah satunya melalui rencana pemanfaatan lahan pascatambang untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
Isu krusial ini mengemuka dalam Dialog Kebijakan Nasional tentang Transformasi Ekonomi Daerah di Wilayah Penghasil Batubara, yang diselenggarakan Kementerian PPN/Bappenas bersama mitra proyek Innovation Regions for a Just Energy Transition (IKI-JET) di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan, Selasa (9/6).
Dialog ini merupakan kelanjutan dari proses Forum Konsultasi Daerah (FKD) untuk Percepatan Transformasi Ekonomi yang telah digelar dua putaran di Kaltim dan Sumatera Selatan sejak dua tahun lalu. Dari proses tersebut, sejumlah usulan kebijakan dirumuskan untuk kemudian disampaikan langsung kepada pemerintah pusat.
Potensi Lahan Pascatambang dan Pendapat Warga Kaltim
Pada Diskusi Panel 1 yang mengangkat tema pemanfaatan lahan pascatambang untuk PLTS, perwakilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Yesaya Timotius Sinambela, memaparkan bahwa dalam mendukung program nasional PLTS 100 GW, Kaltim mendapat porsi pembangunan sebesar 120 MW yang direncanakan terealisasi dalam dua tahun ke depan.
"Lahan pasca tambang di Kaltim saat ini mencapai 4.200 hektar dan yang paling berpotensi digunakan untuk pembangunan PLTS karena dapat menghindari deforestasi. Berdasarkan hasil pemetaan Dinas ESDM Kaltim, sedikitnya terdapat 39 titik potensi lahan tutupan tambang yang memenuhi kriteria," ujar Yesaya.
Ia menambahkan, luas lahan yang dibutuhkan berkisar antara 20 hingga 176 hektare per titik. Namun sebelum lahan-lahan tersebut digunakan, Yesaya menegaskan perlu ada kurasi yang ketat disesuaikan dengan syarat teknis, kriteria kelayakan lahan, serta persetujuan dari pemilik lahan. Untuk merealisasikan rencana ini, ia menyebut perlunya sinergi lintas lembaga, mulai dari ATR/BPN, Kementerian Keuangan, Direktorat Energi Terbarukan, Ditjen Minerba, PLN, hingga perusahaan tambang itu sendiri.
Rencana besar di atas kertas itu disambut dengan harapan campur kekhawatiran oleh masyarakat, khsuusnya mereka yang hidup berdampingan dengan bekas konsesi tambang. Muginem, warga Desa Mulawarman yang juga penggiat UMKM lokal, menyampaikan langsung dampak nyata yang dirasakan komunitasnya selama ini.
Menurut Muginem, dalam beberapa tahun terakhir desanya telah kehilangan ratusan hektar lahan akibat ekspansi konsesi tambang batubara. Tak hanya itu, di tengah permintaan global atas Batubara yang semakin menurun menyebabkan satu per satu perusahaan tambang di daerahnya berhenti beroperasi. Hal ini memberikan efek domino berupa gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dirasakan masyarakat, sementara itu lahan-lahan bekas tambang yang ditinggalkan umumnya tidak dapat langsung dimanfaatkan untuk pertanian.
"Saat ini perempuan di Desa Mulawarman menjadi penyangga ekonomi keluarga dengan mengembangkan UMKM makanan, seperti keripik pisang, singkong, dan nangka. Tapi kami menghadapi tantangan pemenuhan bahan baku, utamanya nangka. Kami tidak punya lahan untuk menanamnya, karena lahan bekas tambang tidak bisa kami manfaatkan untuk bertani," ujar Muginem.
Ia menegaskan, masyarakat desa menuntut adanya kejelasan status dan kepastian hak atas lahan eks-tambang tersebut. Bagi warga akses terhadap lahan bukan sekadar soal kepemilikan, melainkan menyangkut ketahanan pangan, ketersediaan bahan baku UMKM, terbukanya peluang kerja baru, dan penguatan ekonomi masyarakat pascatambang.
Sebelum Dimanfaatkan, Status Lahan dan Pembiayaan Harus Jelas
Menanggapi aspirasi tersebut, Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan (PTEP) Kementerian ATR/BPN, Yuliana, menjelaskan bahwa lahan bekas tambang seluas sekitar 4.200 hektare di Kaltim harus ditelusuri terlebih dahulu status kepemilikannya sebelum dapat dimanfaatkan untuk PLTS.
Menurut Yuliana, sebagian dari lahan tersebut berstatus tanah negara yang belum dilekati hak atau belum dikuasai pihak lain secara hukum. Status tanah negara yang belum dilekati hak ini membuka kemungkinan bagi pemerintah untuk mengalokasikan sebagian lahan kepada masyarakat lokal agar dapat ikut berpartisipasi dalam pengembangan PLTS‚ sejalan dengan harapan yang disampaikan oleh Muginem.
“Selama ini Kementerian ATR/BPN juga menjalankan program serupa terkait pengelolaan lahan bekas tambang untuk pengembangan energi. Program ini dilaksanakan di lahan milik negara" katanya.
Salah satu poin yang masih menyisakan tanda tanya dari diskusi ini adalah arah pembiayaan proyek. Di satu sisi, Dinas ESDM Kaltim menyebut program ini memerlukan pembiayaan khusus yang melibatkan APBN. Namun di sisi lain, pemerintah pusat justru mengarahkan pembiayaan ke sumber-sumber non-APBN.
Analis Kebijakan Ahli Pertama dari Direktorat Kerja Sama Multilateral dan Keuangan Berkelanjutan Kementerian Keuangan, Astrid Wiyanti, menjelaskan bahwa pembiayaan untuk transisi energi lebih diarahkan pada dana non-APBN, termasuk kerja sama dengan lembaga dan donor luar negeri. Salah satu peluang yang disebutkan adalah akses ke Climate Investment Fund (CIF) di bawah World Bank.
Sejalan dengan itu, perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Heri, menyampaikan dukungan pemerintah terhadap pemanfaatan lahan pascatambang untuk PLTS, namun dengan catatan penggunaan dana di luar APBN.
"Kemenko sangat mendukung program pemanfaatan lahan pasca tambang untuk pembangunan PLTS ini, asal menggunakan dana di luar APBN" Tegasnya.
Adanya perbedaan arah ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah Kaltim untuk menyesuaikan strategi pendanaan dari yang awalnya bergantung pada APBN, menjadi lebih terbuka pada skema pembiayaan campuran dan pendanaan iklim internasional.
Dari sisi penyedia listrik, perwakilan PLN, Riki, menyampaikan bahwa dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), skema penggunaan lahan untuk PLTS 100 MW dirancang fleksibel. Artinya, lahan yang tersedia‚ termasuk lahan bekas tambang‚ dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai kondisi di lapangan sepanjang memenuhi kriteria teknis dan kesesuaian lokasi.
Selain lahan pascatambang, Heri dari Kemenko Perekonomian juga menyebut bahwa lahan-lahan tak terpakai lainnya sebenarnya berpotensi dimanfaatkan untuk sektor peternakan maupun pertanian masyarakat, sebagai bagian dari diversifikasi pemanfaatan lahan di wilayah penghasil batubara.
Pemanfaatan lahan eks-tambang untuk pembangunan PLTS dinilai berpotensi menjadi win-win solution, baik bagi pemerintah dalam mengejar target energi terbarukan, maupun bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian hak dan sumber penghidupan baru.
Namun, jalan ke menuju pembangunan ini masih membutuhkan beberapa langkah konkret, diantaranya dengan memperjelas status hukum ribuan hektare lahan oleh ATR/BPN, skema pendanaan yang sesuai arahan Kemenkeu dan Kemenko Perekonomian, mengkonfirmasi kesesuaian lokasi dan lelang dari PLN.
Serta yang tidak kalah penting, melibatkan masyarakat lokal secara aktif dalam setiap tahap perencanaan, termasuk kemungkinan pengembangan konsep solar sharing atau Agri-PV yang mengintegrasikan PLTS dengan kegiatan pertanian warga.
[AD]
Related Posts
- Mal Lembuswana Bakal Dikelola PT MBS, BPKAD Kaltim: Nilai Aset Lahan Tembus Rp 702 Miliar
- Nama Rita Belum Selesai di Kukar
- BBM Naik, Demo Pecah, Kepercayaan Dipertaruhkan
- Tiga Bahasa, "Siapa Takut" Rita Widyasari, dan Panggung Hangat Para Legend
- Bambang Soepriyadi Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Demokrat Kaltim, Targetkan Menang Pemilu 2029









