Nasional
Kortas Tipidkor Polri Usut Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU Pemicu Blackout Massal, Kerugian Capai Rp 5 T
Kaltimtpday.co - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkap dugaan manipulasi pengadaan batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang diduga menjadi salah satu pemicu pemadaman listrik massal (blackout) di Indonesia. Kasus dugaan rasuah yang berdampak luas pada masyarakat ini ditaksir merugikan keuangan serta perekonomian negara hingga mencapai Rp 5 triliun.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, mengungkapkan penyidik menemukan adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas serta kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU. Selain itu, ditemukan pula dugaan penyimpangan yang membuat harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan riil di lapangan.
"Perbuatan atau modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia," ujar Yohanes saat mengonfirmasi kaitan langsung skandal ini dengan keluhan listrik padam di masyarakat, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Meskipun nilai kerugian awal ditaksir mencapai Rp 5 triliun, Yohanes menegaskan pihak kepolisian masih terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Koordinasi tersebut dilakukan guna memastikan angka pasti kerugian negara melalui audit investigasi resmi.
Hingga saat ini, penyidik Kortas Tipidkor Polri belum menetapkan satu pun tersangka dalam skandal manipulasi pengadaan batu bara tersebut. Pihak kepolisian menegaskan masih fokus memperkuat alat bukti sebelum melangkah ke tahap penetapan tersangka.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono, memastikan jajarannya akan mendukung penuh seluruh proses penyidikan kasus ini. Dukungan tersebut terutama dikerahkan untuk pemeriksaan saksi maupun saksi ahli yang berkaitan dengan teknis pertambangan.
"Kami dari Bareskrim akan men-support penuh," kata Syahardiantono saat memberikan keterangan pers di Jakarta.
Dalam pelaksanaannya, Bareskrim Polri turut melibatkan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) untuk berkolaborasi dan bekerja sama secara intensif dengan tim penyidik Kortas Tipidkor.
Perkara ini nantinya akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
[RWT]
Related Posts
- Ada Aturan DMO, Mengapa PLN Masih Kekurangan Batu Bara? Ini Kata Pengamat
- Perwira TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi Proyek Motor Listrik BGN, Kejagung Limpahkan Berkas Jampidmil
- Dugaan Korupsi MBG Diusut Kejagung, Kejari Samarinda Lakukan Pendataan di Daerah
- Usut Gratifikasi Batu Bara Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Periksa Japto Soerjosoemarno
- Cegah Pemadaman Listrik Berulang, Dewan Energi Nasional Desak PLN Diaudit Menyeluruh







