Nasional

Ada Aturan DMO, Mengapa PLN Masih Kekurangan Batu Bara? Ini Kata Pengamat

Network — Kaltim Today 03 Juli 2026 18:24
Ada Aturan DMO, Mengapa PLN Masih Kekurangan Batu Bara? Ini Kata Pengamat
PLN sedang memperbaiki listrik akibat pemadaman lampu yang terjadi di Depok. (Beritasatu.com)

Kaltimtoday.co - Peristiwa pemadaman listrik bergilir yang melanda sejumlah wilayah sejak 8 Juni 2026 memicu desakan kuat untuk mengevaluasi menyeluruh tata kelola energi nasional.

Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, menekankan bahwa krisis ini menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk segera menyempurnakan sanksi dan kontrak kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) bagi para produsen batu bara.

Langkah evaluasi ini dinilai krusial setelah pemerintah mengonfirmasi bahwa kombinasi antara gangguan teknis pada salah satu pembangkit listrik di Jawa dan minimnya pasokan batu bara menjadi penyebab utama kelangkaan setrum tersebut.

Menurut Fahmy, persoalan pasokan ini berakar pada masalah klasik yang belum teratasi secara permanen, yakni tingginya disparitas harga yang membuat pengusaha tambang lebih tergiur mengejar pasar ekspor ketimbang memenuhi kebutuhan domestik.

Fahmy menjelaskan ada dua faktor utama yang saling berkaitan dalam dinamika ini. Faktor pertama adalah adanya kebijakan pemotongan kuota produksi batu bara nasional yang cukup signifikan.

Kebijakan ini kemudian berbenturan dengan aturan DMO dari Kementerian ESDM yang mewajibkan perusahaan mengalokasikan minimal 20 persen hasil produksinya untuk PT PLN (Persero) dengan harga patokan sebesar US$ 70 per metrik ton. Akibat pemotongan kuota tersebut, perusahaan merasa ruang produksinya terbatas dan cenderung memprioritaskan penjualan ke pasar ekspor yang saat ini harganya melonjak dua kali lipat mencapai rata-rata US$ 140 per metrik ton.

"Pertama, ada kebijakan pemerintah yang akan diberlakukan, yaitu pemotongan kuota produksi batu bara dalam jumlah yang cukup signifikan. Kemudian yang kedua, ini terkait dengan DMO. Jadi ada kebijakan Kementerian ESDM yang mewajibkan perusahaan batu bara memasok ke PLN minimal 20% dari produksinya dengan harga US$ 70 per metrik ton," ujar Fahmy pada Jumat (3/7/2026).

Celah lain yang disoroti adalah longgarnya pengaturan volume dan jadwal pasokan bulanan dalam kontrak DMO tahunan. Selama ini, regulasi hanya mewajibkan total kuota 20 persen dalam setahun tanpa merinci komitmen pengiriman setiap bulannya.

Ketiadaan detail jadwal ini dimanfaatkan oleh perusahaan tambang untuk menerapkan strategi wait and see. Mereka akan mengekspor seluruh produksinya saat harga global melambung tinggi, dan baru menyuplai komitmennya ke PLN ketika harga internasional mulai melandai.

Selain masalah penjadwalan, regulasi sanksi denda saat ini juga dinilai terlalu ringan sehingga gagal memberikan efek jera. 

“Selama ini sudah ada sanksinya, tetapi jumlah dendanya terlalu kecil. Misalnya sekarang harga US$ 140, kemudian perusahaan tidak memasok ke PLN, dia hanya harus membayar denda sekitar US$ 5. Selisihnya masih US$ 135, sehingga tetap lebih menguntungkan dibandingkan menjual ke PLN seharga US$ 70. Jadi dendanya terlalu ringan sehingga sering kali dilanggar. Kalau masih dilanggar, pemerintah harus tegas mencabut IUP (Izin Usaha Pertambangan) perusahaan batu bara tersebut,” tegasnya.

Oleh karena itu, pemerintah didesak untuk menaikkan denda minimal hingga 50 persen dari harga ekspor atau langsung mengambil tindakan tegas berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi korporasi yang membandel.

Mengingat usulan perbaikan ini bersifat penyempurnaan regulasi yang sudah berjalan, proses revisi dinilai bisa dilakukan dengan cepat melalui Peraturan Menteri (Permen) tanpa harus melewati birokrasi panjang di parlemen.

Di sisi lain, PLN juga dituntut untuk membenahi manajemen internalnya, khususnya pada aspek supply chain management dengan menerapkan sistem safety stock atau cadangan pengaman yang memadai. Langkah ini penting agar operasional pembangkit tidak langsung lumpuh ketika terjadi hambatan distribusi dari sisi pemasok.

[RWT]



Berita Lainnya