Nasional
Perkembangan Dana Haji yang Dikelola BPKH dari Tahun ke Tahun

Kaltimtoday.co - Pengelolaan dana haji menjadi sorotan publik karena jumlahnya yang sangat besar dan menyangkut kepentingan jutaan calon jamaah. Sejak 2018, kewenangan pengelolaan dana ini resmi dialihkan dari Kementerian Agama (Kemenag) kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
BPKH memiliki mandat untuk mengelola setoran jamaah secara syariah, amanah, dan profesional. Langkah ini dilakukan agar dana haji dapat dikelola lebih transparan sekaligus memberi manfaat optimal bagi jamaah.
Sebelum 2018, seluruh setoran calon jamaah haji berada di bawah pengelolaan Kemenag. Namun, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 yang merupakan turunan dari UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, tanggung jawab tersebut resmi dialihkan ke BPKH.
Pada Februari 2018, tercatat dana yang diserahkan ke BPKH mencapai Rp103 triliun. Sejak saat itu, pengelolaan dana haji memasuki era baru, tidak hanya disimpan, tetapi juga diinvestasikan pada instrumen syariah yang aman dan produktif untuk menghasilkan nilai manfaat bagi jamaah.
Dalam enam tahun terakhir, jumlah dana haji yang dikelola BPKH terus mengalami peningkatan signifikan. Berikut catatannya:
- 2018: Rp103 triliun (awal pengalihan dari Kemenag)
- 2022: Rp169 triliun
- 2024: Rp171,65 triliun (melampaui target Rp169,95 triliun)
Kenaikan hampir Rp70 triliun ini menunjukkan adanya pertumbuhan yang konsisten, sekaligus mencerminkan efektivitas investasi dana haji pada instrumen syariah yang berisiko rendah.
Dana kelolaan BPKH berasal dari beberapa sumber utama, yaitu setoran awal calon jamaah haji, dana titipan jamaah yang masih menunggu keberangkatan (waiting list), serta nilai manfaat hasil investasi dari dana yang dikelola.
Dana tersebut kemudian digunakan untuk menutup biaya penyelenggaraan ibadah haji serta menjaga agar ongkos naik haji tidak mengalami lonjakan yang terlalu tinggi bagi jamaah.
Dengan dana kelolaan yang kini sudah menembus lebih dari Rp171 triliun, BPKH terus menghadapi tantangan dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas.
[RWT]