Nasional

Komisi III DPR: Pendemo Hanya Bisa Dipidana Jika Picu Keonaran dalam KUHP Baru

Kaltim Today
07 Januari 2026 08:13
Komisi III DPR: Pendemo Hanya Bisa Dipidana Jika Picu Keonaran dalam KUHP Baru
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengakui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membuka kemungkinan penangkapan terhadap demonstran.

JAKARTA, Kaltimtoday.co - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan klarifikasi terkait kekhawatiran publik mengenai potensi penangkapan demonstran dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru. Ia menegaskan bahwa penindakan hukum hanya berlaku bagi peserta aksi yang terbukti melakukan tindakan anarkistis atau memicu keonaran.

Habiburokhman menjelaskan bahwa dalam regulasi terbaru ini, unjuk rasa dikategorikan sebagai tindak pidana materiel. Hal ini berarti aparat tidak bisa memidana massa aksi hanya karena berkumpul, melainkan harus ada dampak nyata yang ditimbulkan.

“KUHP baru mengatur unjuk rasa sebagai tindak pidana materiel. Artinya, perbuatan baru dapat dipidana apabila menimbulkan akibat nyata berupa keonaran, huru-hara, atau kerusakan fasilitas umum,” ujar Habiburokhman dalam keterangan resminya, Selasa (6/1/2026) dikutip dari Berita Satu.

Ketentuan mengenai pengamanan aksi massa ini tertuang dalam Pasal 256 KUHP baru. Berdasarkan pasal tersebut, demonstran yang terbukti secara sah melakukan kerusuhan atau merusak fasilitas publik dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman maksimal enam bulan penjara.

Namun, politikus Partai Gerindra tersebut menekankan bahwa Pasal 256 tidak berdiri sendiri. Penerapannya harus diselaraskan dengan Pasal 36 KUHP yang mengatur tentang pertanggungjawaban pidana.

“Perbuatan yang dapat dipidana merupakan tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja. Sementara itu, tindak pidana karena kealpaan hanya dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Habiburokhman menilai KUHP Nasional saat ini jauh lebih adil, proporsional, dan sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis dibandingkan produk hukum kolonial sebelumnya. Kendati demikian, ia menghargai adanya perbedaan pendapat di tengah masyarakat.

Ia pun menyarankan pihak-pihak yang masih merasa keberatan dengan pasal-pasal dalam KUHP baru untuk menempuh jalur hukum yang tersedia, yakni melalui uji formil maupun materiil di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dengan begitu, cita-cita mewujudkan Indonesia yang semakin demokratis dan berdasarkan hukum dapat terwujud,” pungkasnya.

[TOS]



Berita Lainnya