Daerah

Perkosa Adik Ipar, Sopir Ekspedisi Ditangkap Polisi

Rizal — Kaltim Today 29 Mei 2023 16:25
Perkosa Adik Ipar, Sopir Ekspedisi Ditangkap Polisi
Tersangka MU (33) saat dimintai keterangan di Mapolsek Teluk Bayur.(Humas Polres Berau)

Kaltimtoday.co, Berau - Seorang pria berinisial MU (33) di Berau tega memperkosa adik iparnya sendiri. Mirisnya, korban diperkosa saat sedang mengasuh keponakannya.

Akibat aksi bejatnya, pria yang berprofesi sebagai sopir ekspedisi itu harus berhadapan dengan kepolisian. Dia ditangkap usai dilaporkan oleh korban, yang berusia 19 tahun.

Saat ini, tersangka berinisial MU itu telah diamankan di Mapolsek Teluk Bayur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat diinterogasi oleh polisi, tersangka sendiri telah mengakui perbuatannya.

Dia mengaku telah melakukan aksi pemerkosaan itu sebanyak sekali di kediaman tersangka yang ada di wilayah Kecamatan Teluk Bayur, Berau, pada Minggu 21 Mei 2023 sekitar pukul 05.00 Wita. Saat itu, istri tersangka, JA (24), sedang berbelanja bersama sepupunya, JR (27) ke pasar.

“Tersangka tiba-tiba masuk ke kamar korban dan menyuruhnya untuk menurunkan keponakannya dari gendongannya. Selanjutnya tersangka melepas secara paksa pakaian yang dikenakan korban dan memerkosanya,” ungkap Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi, Senin (29/5/2023).

Kejadian ini telah menyebabkan trauma dan ketidaknyamanan yang besar bagi korban. Tak bisa menahan terlalu lama, korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Bayur untuk dilakukan proses lebih lanjut pada Minggu, 28 Mei 2023.

"Jadi hubungan antara tersangka dengan korban ini adalah kakak ipar dan adik ipar. Korban ini adalah adik dari istri tersangka. Sementara keponakan yang digendongnya adalah anak dari sepupu korban. Mereka semua tinggal satu rumah," jelasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah berhasil diamankan dan pelaku ditahan di ruang tahanan Mapolsek Teluk Bayur.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” jelasnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap kejahatan seksual dan menjaga keamanan diri. 

Suradi juga mengimbau kepada siapa pun yang menjadi korban kejahatan seksual, untuk segera melaporkannya kepada kepolisian setempat.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya