Kukar

Perubahan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng, Bupati Kukar Tunggu Surat Resmi 

Kaltim Today
16 Maret 2022 20:48
Perubahan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng, Bupati Kukar Tunggu Surat Resmi 

Kaltimtoday.co, Tenggarong — Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah berkoordinasi mendadak bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta Camat Tenggarong dan Camat Muara Badak di Pendopo Odah Etam pada Rabu (16/3/2022). 

Sejumlah perusahaan CPO turut hadir, diantaranya PT Kutai Refinery Nusantara (KRN), PT Tritunggal Sentra Bhuana dan PT Rajawali Nusindo serta perusahaan BUMD Kukar yakni PT KSDE. Rapat digelar dalam rangka menyikapi kondisi distribusi minyak goreng yang akan dilakukan perusahaan-perusahaan di wilayah Kukar. 

Tak hanya membahas terkait distribusi minyak goreng kemasan dan non kemasan atau curah. Namun juga terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah. 

Pada Selasa (15/3/2022) malam, Menteri Perdagangan (Mendag) merilis kebijakan baru bahwa HET untuk minyak goreng berubah dari 11.500 menjadi Rp 14 ribu dan disamakan harganya dengan harga kemasan. Hal ini juga disampaikan salah satu perusahaan CPO kepada Bupati dengan perubahan HET. 

Dia menyebutkan, HET minyak goreng tetap mengacu pada ketetapan pemerintah pusat. Sedangkan terkait perubahan HET, ia pun masih menunggu surat secara resmi. 

"Cuma kami menunggu yang resminya," ujarnya. 

Dia menjelaskan, proses pendistribusian minyak goreng melalui kecamatan lalu di kelurahan/desa dan setiap RT.  Hanya saja, jika ada perubahan HET menjadi terkendala tersendiri, sebab sudah ada yang menyerahkan uang sebesar HET yang lama kepada kelurahan atau RT selaku penyalur. 

Hal ini dilakukan supaya menghindari antrean panjang sehingga dikelola oleh pihak RT masing-masing. 

"Kami menegaskan HET tetap mempedomani aturan pemerintah tapi sudah resmi tertulis," tutupnya.

[SUP | NON | ADV DISKOMINFO KUKAR]

 Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya